Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik - FloresPos Net

Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pengingat serius bahwa pelayanan publik di sektor transportasi massal bukan sekadar persoalan kasuistik, melainkan persoalan sistemik dan mendasar.

Taruhannya mencakup keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Rabu (29/4/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Robert sebutkan, sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI memandang bahwa insiden ini tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan teknis operasional.

Kata dia, peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik.

“Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Robert menyampaikan, keselamatan masyarakat adalah prinsip utama dalam pelayanan publik.

Oleh karena itu, setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan.

Baca Juga :  DPRD Manggarai Barat Kembalikan Naskah KUA-PPAS APBD 2024

Ia menegaskan, perator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan.

Ombudsman RI menilai bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan transportasi.

“Hal tersebut dapat berupa kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, tidak optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga potensi pengabaian terhadap standar keselamatan pelayanan,” ujarnya.

Robert menambahkan,yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh.

Ombudsman RI menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden ini, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Dia sebutkan, korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan yang cepat, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi.

Dirinya menegaskan, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka hasil evaluasi serta langkah korektif yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.

“Peristiwa ini harus mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Minta Pemkab Malaka Cegah Maladministrasi 

Robert menambahkan, pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ombudsman RI memandang reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan.

Modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi publik, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat harus menjadi agenda prioritas.

“Kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara nyata melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, dan langkah korektif yang berorientasi sistemik,” ucapnya.

Robert menegaskan, tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ini Harapan Kepala Suku Tiwe ke Pemerintah Setelah Hibahkan Tanah 7 Hektar
Lia, Ibu Muda dari PKBM Pelihara: Gendong Anak Saat Terima Ijazah Paket C, Bukti Tidak Ada Kata Terlambat Belajar
Menengok Lokasi Peternakan Sapi di Flores Timur–Buka Jalan Baru, HMT, Belum Ada Sapi dan Keluh Pekerja
Suku Tiwe di Nangapanda-Ende Hibahkan Tanah 7 Hektar untuk Sekolah Rakyat
Masyarakat Ngada Dihimbau Ikuti Aturan Lalu Lintas
Petugas Rutan Bajawa Ikrar Komitmen Zero Halinar
Terima Masa Aksi, Bupati Ende Terlibat Debat Panas dengan Mahasiswa
Bupati Endi: Kembalikan Manggarai Barat Sebagai Lumbung Pangan NTT
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:48 WITA

Ini Harapan Kepala Suku Tiwe ke Pemerintah Setelah Hibahkan Tanah 7 Hektar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:25 WITA

Lia, Ibu Muda dari PKBM Pelihara: Gendong Anak Saat Terima Ijazah Paket C, Bukti Tidak Ada Kata Terlambat Belajar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:43 WITA

Menengok Lokasi Peternakan Sapi di Flores Timur–Buka Jalan Baru, HMT, Belum Ada Sapi dan Keluh Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:37 WITA

Suku Tiwe di Nangapanda-Ende Hibahkan Tanah 7 Hektar untuk Sekolah Rakyat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:20 WITA

Petugas Rutan Bajawa Ikrar Komitmen Zero Halinar

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Kisah Vinsen dari Puncak Keliwatuwea

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:26 WITA