Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik - FloresPos Net

Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pengingat serius bahwa pelayanan publik di sektor transportasi massal bukan sekadar persoalan kasuistik, melainkan persoalan sistemik dan mendasar.

Taruhannya mencakup keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Rabu (29/4/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Robert sebutkan, sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI memandang bahwa insiden ini tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan teknis operasional.

Kata dia, peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik.

“Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Robert menyampaikan, keselamatan masyarakat adalah prinsip utama dalam pelayanan publik.

Oleh karena itu, setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan.

Baca Juga :  YLKI Minta Usut Tuntas--Penyebab Tenggelamnya Kapal Wisata Putri Sakinah di Labuan Bajo

Ia menegaskan, perator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan.

Ombudsman RI menilai bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi maladministrasi dalam tata kelola pelayanan transportasi.

“Hal tersebut dapat berupa kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, tidak optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga potensi pengabaian terhadap standar keselamatan pelayanan,” ujarnya.

Robert menambahkan,yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh.

Ombudsman RI menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden ini, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Dia sebutkan, korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan yang cepat, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi.

Dirinya menegaskan, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka hasil evaluasi serta langkah korektif yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.

“Peristiwa ini harus mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sehari Bermain Bersama Anak, Kolaborasi Lintas Sektor Menuju Aksi Generasi Iklim 2025

Robert menambahkan, pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ombudsman RI memandang reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan.

Modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi publik, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat harus menjadi agenda prioritas.

“Kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara nyata melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, dan langkah korektif yang berorientasi sistemik,” ucapnya.

Robert menegaskan, tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kalahkan CBN, Putri Carmel Tantang Q One Club di Final Soekarno Cup
Bangun Ketahanan Pangan Keluarga, Istri Bupati Sikka Bersinergi Bersama Petani Milenial
UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU
22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya
GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1
Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere
Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’
Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kalahkan CBN, Putri Carmel Tantang Q One Club di Final Soekarno Cup

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:53 WITA

Bangun Ketahanan Pangan Keluarga, Istri Bupati Sikka Bersinergi Bersama Petani Milenial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:08 WITA

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:21 WITA

22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere

Berita Terbaru