MBAY, FLORESPOS.net-Sejumlah warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan penanganan kasus pencurian kambing yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu sudah ada 4 terduga yang tertangkap tangan dan barang bukti kambing curian. Warga menilai terlalu lamban.
“Bukti kambingnya sudah ada, orangnya juga sudah diamankan. Kenapa belum ditetapkan tersangka? Kami takut nanti dilepas,” tanya Ariel, seorang warga Desa Aeramo kepada Florespos.net, Jumat (31/7/2026).
“Kasus pencurian ternak di wilayah itu sudah meresahkan karena dalam 1 bulan terakhir ada beberapa laporan kambing hilang,” tambah Ariel.
Sementara tokoh masyarakat Desa Aeramo, Jek Mapa mendesak Polres Nagekeo agar lebih terbuka kepada publik terkait penanganan kasus dugaan pencurian kambing yang terjadi beberapa hari lalu.
“Masyarakat berhak tahu prosesnya. Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian sangat penting agar masyarakat tidak berspekulasi,” katanya kepada Florespos.net, Jumat (31/7/2026).
Kata Jek Mapa, warga merasa resah dengan maraknya aksi pencurian ternak di Desa Aeramo dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami meminta pihak kepolisian bisa terbuka kepada publik terkait penanganan kasus pencurian beberapa hari lalu yang terjadi di Aeramo. Biar masyarakat bisa tahu proses selanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Jek Mapa menilai, selama ini warga hanya mendengar bahwa kasus masih “dalam penyelidikan”, tanpa ada update lanjutan. Padahal keresahan warga cukup tinggi.
“Jujur warga Aeramo sangat resah dengan aksi pencurian ternak beberapa bulan terakhir ini. Hampir tiap minggu ada laporan kambing hilang,” katanya.
Keresahan itu memuncak saat warga mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian kambing pada Selasa (28/7/2026) lalu. Hingga saat ini status hukum keempatnya belum ditetapkan.
Jek Mapa tidak hanya meminta penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Efek jera itu tidak selamanya mereka harus di penjara. Melainkan mereka juga bisa berubah,” ujarnya.
Ia berharap, polisi bersama pemerintah desa, tokoh agama, dan keluarga bisa duduk bersama mencari solusi. Mulai dari proses hukum, pembinaan, hingga pendekatan kekeluargaan.
“Kalau hanya dipenjara lalu keluar mengulang lagi, sama saja. Tapi kalau ada pembinaan, ada efek jera, mungkin mereka bisa tobat dan tidak mengulangi,” tambahnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kamis (30/7/2026), Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono, S.H membenarkan keempat terduga belum berstatus tersangka.
“Keempat terduga pelaku itu kita belum tetapkan tersangka. Kita masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan posisi hukum keempatnya saat ini. “Mereka tidak ditahan. Tapi kita hanya amankan saja,” katanya.
Keempat terduga yang diamankan, yakni VEP (22), AJM (17), UR (17), dan M (18). Mereka diamankan warga bersama barang bukti 1 ekor kambing betina pada Selasa (28/7/2026) sore di wilayah Dusun V dan IV, Desa Aeramo. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










