MBAY, FLORESPOS.net-Proses hukum kasus dugaan pencurian kambing di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo masih berjalan di tempat.
Hingga Rabu (29/7/2026) malam, Polres Nagekeo masih bungkam terkait status hukum 4 terduga pelaku yang diamankan warga pada Selasa (28/7/2026) sore.
Pihak kepolisian baru sebatas membenarkan telah menerima laporan. Namun belum ada pernyataan resmi terkait status hukum keempat terduga pelaku.
Peristiwa bermula saat warga RT 33 Dusun V dan Dusun IV, Desa Aeramo mengamankan 2 orang pemuda yang diduga mencuri ternak. Dari tangan para terduga, warga menemukan barang bukti 1 ekor kambing betina.
Warga kemudian melapor ke SPKT Polres Nagekeo sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas langsung turun ke lokasi dan membawa kedua terduga beserta barang bukti ke Mapolres Nagekeo.
Belum sampai dua jam Polisi juga menangkap dua lagi terduga pelaku yang di duga curi kambing. Keempat terduga yang diamankan berinisial VEP (22), AJM (17) UR (17), dan M (18).
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Nagekeo hanya memberikan keterangan singkat.
“Kami sudah menerima laporan dugaan pencurian kambing di wilayah Aeramo. Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Fajar E. Cahyono, S.H, Rabu (29/7/2026) malam.
Ketika Florespos.net, menanyakan lebih lanjut terkait status hukum keempat terduga, apakah sudah naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memilih tidak menjawab. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando









