Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya - FloresPos Net

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kuasa hukum teradu saudari AW mendatangi Polres Sikka, Senin (21/9/2026) memenuhi undangan penyidik dengan tujuan menyerahkan surat terkait ketidakhadiran kliennya atas undangan penyidik pada tanggal 15 september 2026.

Kuasa hukum AW menyebutkan ketidakhadiran kliennya disampaikan dengan alasan-alasan berdasarkan fakta dan aturan perundang-undangan.

“Tentunya saya katakan bahwa sebagai masyarakat yang taat hukum klien kami pasti akan hadir memberikan klarifikasi kepada Penyidik Polres Sikka,” sebut Doni Ngari, kuasa hukum AW saat konferensi pers, Senin (21/9/2026).

Doni menjelaskan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2026 yang yang diterimanya dari saudari AW atas adanya pengaduan yang dilakukan oleh saudara Mayela da Cunha terkait adanya dugaan terhadap kliennya atas pelanggaran UU ITE sebagaimana pemberitaan NTT Expres tanggal 06 September 2026.

Ia mengatakan, terkait pasal yang digunakan pihak penyidik sebagaimana yang ia ketahui adalah pasal 27A UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.

Dengan ancaman sebagaimana dilihat dalam pasal 45 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 400 Juta.

Dia menegaskan, dugaan tindakan yang dilakukan oleh kliennya terkait kliennya dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Baca Juga :  Tokoh Penggerak Koperasi Pratama Andreas Mbete Serahkan Piagam kepada Pengurus Kopdit Obor Mas

Dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dilatarbelakangi oleh adanya rilis pres yang dilakukan oleh kuasa hukum kliennya pada saat itu yakni dari YLBH Konsultasi Pemerhati Masyarakat lalu dimuat dalam pemberitaan NTT expres tanggal 6 September 2026.

“Posisi klien kami pada saat itu adalah pemberi kuasa berarti adanya hubungan keperdataan dengan kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani dengan batas-batas pemberian kuasa tentunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” ungkapnya.

Doni mengatakan, pertanggung jawaban pidana bersifat pribadi yang menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (green straf zonder schuld).

Ia menambahkan, faktanya rilis press adalah product tindakan hukum yang dirancang, dibuat, dan didistribusikan secara aktif oleh kuasa hukum bukan oleh kliennya.

Ia menegaskan, secara hukum kliennya tidak memiliki kendali teknis atas bagaimana kuasa hukum menyusun tata bahasa rilis atau cara menyebarkan ke media online tersebut.

“Oleh karena itu klien kami tidak memiliki niat jahat (Mens Rea) untuk melakukan pencemaran nama baik pengadu,” jelasnya.

Doni menyebutkan, berlaku asas Lex Specialis berdasarkan Nota Kesepahaman (MOU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 03/ DP/ Mou/ 2022/ Nomor : NK/4/III/2022 Tentang Kordinasi Dalam Perlindungan kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan seperti termuat dalam Pasal 4 Ayat 2.

Lanjutnya, kuasa hukum yang menyampaikan rilis tersebut juga dilindungi secara hukum sebagai narasumber sesuai Putusan Mahkamah Agung No.646 K/Pid.Sus/2019.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa narasumber berita dalam menyampaiakan rilis pers tersebut demi kepentingan klien tidak dapat dipidana atas pasal pencemaran nama baik jika product jurnalistik,” tuturnya.

Baca Juga :  Provinsial SVD Ende Lantik RP. Dr. Yosef Keladu, SVD Jadi Rektor Seminari Tinggi Ledalero

“Apakah klien kami menyebarkan berita tersebut?.Apakah klien kami menyebarkan berita tersebut ke khalayak umum melalui account media sosialnya?. Atau apakah kuasa hukum yang menyebarkan berita tersebut?,” ucapnya.

Doni menegaskan, sepengetahuannya, pemberitaan tersebut diketahui khalayak umum melalui pemberitaan media online dan itu adalah produk jurnalistik.

Ia mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya selalu berpegang teguh pada suatu asas hukum yang baginya penting yakni asas hukum Actori Incumbit Probatio yang berarti siapa yang mendalilkan atau menuntut sesuatu dialah yang wajib membuktikan kebenarannya tersebut.

Dia mengatakan, artinya pengadu harus dapat membuktikan bahwa peristiwa dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh kliennya dengan bukti-bukti permulaan yang diserahkan kepada penyidik.

“Jika pengaduan yang sudah diadukan kepada klien saya setelah diproses oleh pihak penyidik tidak terbukti adanya dugaan tindak pidana ITE yang disangkakan, maka kami akan berkordinasi dengan klien kami untuk melakukan langkah-langkah konkrit atas aduan yang tidak terbukti tersebut secara profesional tentunya,” ucapnya.

Doni mewakili kliennya mengucapkan limpah terima kasih kepada Kapolres Sikka dan jajarannya yang secara nyata telah menerima mereka dengan baik.

Sebagai advokat ia sangat mengapresiasi kerja nyata Polres Sikka yang sangat paham dan profesional dalam penangganan perkara adanya dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.

“Tentunya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak termasuk aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Lima Jenderal Purnawirawan dan Ibu Yuni dari YSPN Berikan Bantuan ke 3 Gereja di Ende
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA