KUPANG, FLORESPOS.net-Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban memberikan penjelasan sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial dan berbagai media lainnya mengenai klaim Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban.
Penjelasan juga termasuk informasi mengenai acara yang disebut sebagai “penobatan” dan kemudian dikaitkan dengan perayaan satu tahun penobatan tersebut.
“Klarifikasi ini diperlukan karena persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut sejarah, martabat, struktur adat, dan identitas masyarakat Amanuban,” sebut Wemrids M.Nope selaku ketua dan Pina Ope Nope selaku Sekertaris Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban.
Dalam rilisnya, Senin (21/9/2026), keduanya menegaskan, acara yang disebut sebagai penobatan bukanlah penobatan Raja Amanuban.
Pihaknya menegaskan bahwa acara yang kemudian diklaim sebagai penobatan Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban telah diklarifikasi oleh pihak-pihak yang hadir dalam acara tersebut sebagai acara syukuran atau peresmian rumah.
Klarifikasi tersebut telah diberitakan melalui berbagai media, termasuk penjelasan dari Bupati Timor Tengah Selatan bahwa undangan yang diterimanya adalah undangan untuk acara syukuran atau peresmian rumah bukan penobatan raja.
“Hal yang sama juga telah diklarifikasi oleh Bill Nope, S.H., bahwa acara tersebut bukan merupakan acara penobatan Raja Amanuban,” ungkap keduanya.
Dengan demikian, kata Wemrids dan Pina, tidak dapat dibenarkan apabila sebuah acara yang menurut keterangan pihak-pihak yang hadir merupakan acara syukuran atau peresmian rumah, kemudian secara sepihak diposisikan sebagai prosesi penobatan Raja Amanuban.
Bagi mereka, persoalan ini harus diluruskan secara terang agar masyarakat tidak mendapatkan gambaran sejarah yang keliru.
Keduanya menegaskan,acara syukuran atau peresmian rumah tidak dapat diubah maknanya menjadi prosesi penobatan Raja Amanuban hanya melalui pemberian nama atau penafsiran sepihak setelah acara tersebut berlangsung.
“Penobatan Raja Amanuban bukanlah peristiwa yang dapat ditetapkan secara sepihak,” tegas keduanya.
Wemrids dan Pina mengatakan, kedudukan Raja Amanuban merupakan bagian dari sejarah dan struktur adat yang memiliki proses, dasar legitimasi, serta hubungan genealogis dan sosial yang tidak dapat diabaikan.
Karena itu, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai Raja Amanuban hanya karena mengadakan sebuah acara, menyatakan dirinya sebagai raja dan memperoleh pengakuan dari orang-orang tertentu, menggunakan simbol-simbol kerajaan; atau menyebut suatu acara sebagai penobatan.
Apabila benar telah terjadi penobatan, maka harus dapat dijelaskan secara terbuka atas dasar kewenangan apa, melalui prosesi adat apa, siapa saja pemangku adat yang terlibat.
Keduanya menegaskan, di seluruh Amanuban ada 7 (tujuh) Fetor, 3 (tiga) Oof, 104 (seratus empat) Temukung, 140 (seratus empat puluh) Anaamnes dan ratusan keluarga yang berkedudukan sebagai Meo (Panglima perang).
“Apa dasar legitimasi dari Fetor, Temukung, Anaamnes, Meo siapakah yang mendukungnya? Lalu apa dasar sejarah serta genealogisnya?. Sampai dengan adanya dasar yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut, seluruh Amanuban tidak memiliki dasar untuk mengakui Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban,’ jelas mereka.
Dalam rilis yang ditandatangani Wemrids dan Pina disebutkan,mereka perlu meluruskan pemahaman mengenai kedudukan Nubatonis dalam sejarah Amanuban.
Dikatakan, dalam tradisi sejarah, terdapat empat kelompok tua-tua yang dikenal sebagai Moen Ha, yaitu Nuban, Nubatonis, Tenis, dan Asbanu.
Keempatnya merupakan kelompok tua-tua yang memiliki kedudukan dan penghormatan yang setara dalam sejarah Tunbes.
Namun, kedudukan sebagai salah satu dari Moen Ha tidak berarti bahwa salah satu dari keempat kelompok tersebut secara otomatis merupakan garis Raja Amanuban.
“Karena itu, menyamakan kedudukan Nubatonis sebagai salah satu Moen Ha dengan kedudukan Raja Amanuban merupakan dua hal yang berbeda dan perlu dibedakan secara historis,” jelas mereka.
Ketua dan Sekertaris Perkumpulan Masyarakat Hukum Adt dan Budaya Amanuban menegaskan,dalam tradisi yang diwariskan dalam lingkungan Amanuban, Moen Ha memiliki hubungan penting dengan pengukuhan leluhur keluarga Nope, Usi Olak Malik, sebagai Raja Tunbes.
Pengukuhan tersebut dikenal melalui prosesi adat: “Lol Su’in ma Nte Man” dan disertai penyerahan satu keping uang emas yang dikenal sebagai: “Noin Nai Banam.”
Dikatakan, keluarga Nope masih menyimpan benda tersebut hingga sekarang dan berada dalam penyimpanan keluarga.
Usi Olak Malik lalu menyandang nama Nuban sebagai “Nuban Mnuke” dan di tangan Olak Malik kerajaan Tunbes ini meluas dan menjelma menjadi kerajaan yang besar yang kemudian disebut Amanuban mengikuti nama Olak Malik sebagai Nuban Mnuke.
“Hal ini merupakan bagian dari tradisi sejarah yang kami pertahankan dan menjadi salah satu dasar penting dalam memahami sejarah awal kedudukan keluarga Nope dalam struktur kekuasaan tradisional Tunbes dan Amanuban,” sebut keduanya.
Wemrids dan Pina menambahkan, pihkanya juga perlu memberikan penegasan mengenai cerita “tanam pisang” yang dikaitkan dengan perpindahan kekuasaan dan pihaknya menghormati tradisi lisan masyarakat.
Namun, tradisi lisan harus ditempatkan dalam konteks sejarahnya dan tidak dapat serta-merta digunakan sebagai bukti tunggal untuk menyatakan telah terjadi pergantian Raja Amanuban.
Keduanya menegaskan, jika benar cerita tersebut hendak dijadikan dasar legitimasi pergantian raja, maka harus dapat dijelaskan: bagaimana sebuah kekuasaan yang besar hanya bertengkar karena bibit pisang?
“Itu adalah inti cerita yang tidak relevan bagi perpindahan kekuasaan dalam peradaban manapun juga di lolong langit ini. Jadi cerita “tanam pisang” tidak dapat dijadikan dasar yang cukup untuk menyatakan telah terjadi peralihan kedudukan Raja Amanuban,” tegas keduanya.
Wemrids dan Pina juga menegaskan bahwa Bill Nope tidak memiliki kewenangan pribadi untuk mengalihkan kedudukan Raja Amanuban kepada Jonathan Nubatonis, kecuali terdapat mandat adat yang secara jelas memberikan kewenangan tersebut.
Bahkan yang bersangkutan sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa acara yang dimaksud adalah acara syukuran atau peresmian rumah dan bukan penobatan Raja Amanuban.
“Oleh karena itu, pernyataan mengenai adanya penyerahan atau pengalihan kedudukan Raja Amanuban melalui Bill Nope, harus ditempatkan sesuai fakta dan klarifikasi yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri,” tutur keduanya.
Wemrids dan Pina juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya penyerahan kekuasaan dari Usi Kusa Nope pada tahun 1987 kepada Nubatonis tidak sesuai dengan kronologi yang benar.
Keduanya menjelaskan, Usi Kusa Nope telah meninggal dunia pada tahun 1980 sehingga sangat penting bagi siapa pun yang menggunakan tahun 1987 sebagai dasar sejarah untuk menjelaskan secara terbuka sumber dan dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut.
“Kronologi sejarah tidak boleh dibangun berdasarkan cerita yang tidak sesuai dengan fakta waktu kehidupan tokoh yang disebut di dalamnya,” tutur keduanya.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat & Budaya Amanuban menyampaikan beberapa sikap mereka.
Pertama, acara yang disebut sebagai penobatan Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban telah diklarifikasi oleh Bupati Timor Tengah Selatan dan Bill Nope, sebagai acara syukuran/peresmian rumah, bukan acara penobatan Raja Amanuban.
Kedua, oleh karena itu, acara tersebut tidak dapat dijadikan bukti penobatan Raja Amanuban.
Ketiga, Masyarakat Adat Amanuban tidak mengakui Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban berdasarkan klaim dan peristiwa sebagaimana yang telah beredar di masyarakat.
Keempat, kedudukan Nubatonis sebagai salah satu bagian dari Moen Ha tidak dapat disamakan dengan kedudukan sebagai Raja Amanuban.
Kelima, setiap klaim mengenai pergantian atau pengalihan Raja Amanuban harus memiliki dasar sejarah, genealogis, kewenangan adat, dan prosesi yang dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.
Keenam, cerita mengenai “tanam pisang” tidak dengan sendirinya membuktikan adanya peralihan kekuasaan Raja Amanuban.
Ketujuh, klaim mengenai penyerahan kekuasaan oleh Usi Kusa Nope pada tahun 1987 adalah bohong karena Usi Kusa Nope telah meninggal dunia pada tahun 1980.
“Kami menghormati seluruh keluarga, klan, tokoh adat, dan masyarakat yang mempunyai sejarah masing-masing di Amanuban. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti bahwa setiap klaim mengenai sejarah dan kedudukan adat dapat diterima tanpa dasar,” ungkap mereka.
Wemrids dan Pina selaku Ketua dan Sekertaris PMH Adat dan Budaya Amanuban menegaskan, sejarah Amanuban bukan milik seseorang atau satu kelompok untuk ditulis dan ditetapkan secara sepihak.
Sejarah Amanuban adalah warisan bersama masyarakat Amanuban yang harus dijaga berdasarkan fakta sejarah, tradisi adat, silsilah, kesaksian, dokumen, dan pengetahuan yang diwariskan secara bertanggung jawab.
Karena itu, PMH Adat & Budaya Amanuban meminta agar setiap pihak yang membuat klaim mengenai Raja Amanuban menunjukkan dasar sejarah dan adatnya secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami juga membuka ruang untuk dialog sejarah dan adat secara terbuka, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, menghormati martabat semua pihak, serta berorientasi pada kebenaran sejarah dan keutuhan masyarakat Amanuban,” pungkas mereka. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










