ENDE, FLORESPOS.net-Kesadaran masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ende masih rendah. Hal ini terlihat jelas pada realisasi pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak bumi dan bangunan.
Target pendapatan daerah yang ditetapkan dari sektor ini pada tahun 2026 sebesar Rp 15 miliar namun hingga bulan september baru mencapai Rp 2,7 miliar.
Rendahnya kesadaran masyarakat akan pajak bumi dan bangunan menjadi tantangan dan kendala bagi pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ende.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Mauritius Max Jufri Seko kepada media ini, Senin (21/9/2026) sore mengatakan secara umum target PAD Ende pada tahun ini sebesar Rp 126 miliar.
Hingga 18 September 2026 baru mencapai 46,07% atau Rp 58 miliar lebih. Realisasi tersebut jika dilihat dari beberapa komponen penerimaan maka yang paling tinggi adalah penerimaan dari retribusi.
Retribusi tersebut mencakupi retribusi parkir, retribusi dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas PU yaitu retribusi sewa alat berat dan Persetujuan Bangunan Gedung (PPG).
Dari sektor pajak reklame secara umum ditargetkan Rp 1 miliar termasuk vedeotron saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 851, 9 juta.
Khusus PBB, kata Jufri masih jauh dari target karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih sangat rendah.
Pada tahun ini pajak bumi dan bangunan mengalami kenaikan target karena pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan ulang wajib pajak.
Untuk meningkatkan penerimaan di sektor ini, petugas dari Bapenda Ende harus turun lapangan melakukan penagihan atau jemput pajak.
Namun upaya tersebut tidak maksimal karena terbentur masalah biaya operasional di tengah efisiensi anggaran.
Bapenda Ende telah melakukan terobosan yaitu pembayaran PBB dengan layanan digitalisasi namun sistem ini belum memberikan solusi.
“Kami sudah bekerjasama dan menyiapkan pembayaran pajak melalui layanan digitalisasi seperti Alfarmart, Indomart namun masyarakat yang memanfaatkan layanan ini sangat kecil”.
Terkait dengan layanan digitalisasi, fakta lain yang ditemukan dari masyarakat adalah ketidakpercayaan terhadap bukti pembayaran online.
Meskipun sudah bayar melalui layanan digitalisasi tetapi masyarakat tetap mendatangi kantor Bapenda untuk meminta bukti pembayaran di loket.
“Masyarakat lebih cenderung dan puas menerima slip dari loket pembayaran di Bapenda dari pada slip pembayaran online karena berpikir uang yang dibayar tidak masuk”.
Jufri juga menyebutkan upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor PBB yaitu kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar pajak bumi dan bangunan sebelum menerima gaji 13.
Kebijakan ini berdampak dalam peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan namun hanya untuk wajib pajak dari ASN.
“Kebijakan ini sangat berdampak. Tahun lalu ada peningkatan dari PBB mencapai Rp 1,4 miliar tetapi itu hanya untuk ASN,” kata Jufri.
Kepala Bapenda Ende juga mengatakan kebijakan lainnya yang turut mendongkrak peningkatan PAD yaitu kebijakan Gubernur NTT melalui Pergub nomor 13 tahun 2025.
Pergub yang bertujuan untuk optimalisasi pajak kendaraan tersebut berdampak pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pendapatan daerah Kabupaten Ende dari sektor pajak kendaraan bermotor.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










