Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia - FloresPos Net

Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BORONG, FLORESPOS.net-PT Alam Permai Indonesia telah mengantongi izinan resmi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan PMI Direktorat Jenderal Penempatan untuk merekrut calon Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan bekerja di Malaysia.

Perihal eksistensi PT Alam Permai Indonesia (PT API) yang merekrut Calon PMI Legal asal NTT ini disampaikan Kepala Cabang PT Alam Permai Indonesia Dj. Suryani Djenmakani dalam pertemuan Tim Koordinator dan Petugas Lapanan (PL) PT API asal Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Timur di Kantor Pelayanan PT API Wae Reca, Desa Rana Loba, RT 002/RW 001 Kecamatan Borong, Jumat (31/7/2026).

Hadir dalam rapat ini, Pemantau PT API Manggarai Raya Robertus Totos; Koordinator PT API Manggarai Barat, Viktor Amstrong; Koordinator Kabupaten Manggarai Regina Buet; Koordinator PT API Manggarai Timur Raymond Gilbertus Lewogete;, dan belasan PL asal Manggarai Raya.

Kepala Cabang PT Alam Permai Indonesia Dj. Suryani Djenmakani atau akrab disapa Adi Djen menegaskan perusahaan yang dipimpinnya telah mengantongi surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kementerian Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia/Badan Perlindungan PMI Direktorat Jenderal Penempatan RI.

Baca Juga :  Dengar Curhatan Lingkungan Pendidikan, Polres Manggarai Datangi Dinas PPO

“PT API telah mengantongi surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kementerian Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia/Badan Perlindungan PMI Direktorat Jenderal Penempatan,” kata Adi Djen.

Adi Djen menjelaskan berdasarkan surat izin yang diberikan maka PT API merekrut perempuan asal NTT calon PMI, khususnya asal Manggarai Raya yang berusia antara 21 hingga 38 tahun dengan persyaratan di antaranya memiliki KTP asli, Kartu Keluarga (KK) Asli, Ijazah asli, paspor lama bagi yang eks Malaysia, harus memiliki surat izinan orang tua mengetahui desa, dan surat keterangan status dari desa.

“Kami PT Alam Permai Indonesia memiliki izin merekrut dan menempatkan tenaga kerja ke Malaysia secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja. Kami hadir sebagai solusi buat basodara semua. Proses cepat dan resmi tidak dipungut biaya.Semua biaya proses dari tempat domisili sampai ke Malaysia ditanggung PT Alam Permai Indonesia.Ayo bergabung bersama kami,” kata Adi Djen

Baca Juga :  Realisasi PAD Dinas Lingkungan Hidup Daerah Manggarai Lampaui Target Tahun Lalu

Tugas PL

Kepala Cabang PT Alam Permai Indonesia Dj. Suryani Djenmakani pada kesempatan ini membeberkan lima tugas yang hendak dijalankan koordinator dan petugas lapangan.

Pertama, memberikan penyuluhan kepada masyarakat pada umumnya khususnya kepada pencari informasi khususnya program penempatan tenaga kerja di luar negeri serta membantu memperjuangkan kelengkapan dokumen calon pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kedua, melakukan pendaftaran dan seleksi CPMI yang berminat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten.Kota.

Ketiga, mendampingi dan mengawasi CPMI dari daerah asal yang direkrut Kantor PT Alam Permai Indonesia.

Keempat, memverifiasi keabsahan dokumen CPMI yang direkrut sebelum diajukan ke Cabang dan selanjutnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota serta instansi terkait lainnya.

Kelima, melaporkan seluruh hasil pendaftaran CPMI setiap minggu ke Kantor Cabang NTT PT Alam Permai Indonesia.

Surat tugas koordinator/PL dikeluarkan oleh Kepala Cabang PT Alam Permai Indonesia Dj. Suryani Djenmakani mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota setempat.*

Penulis : Wall Abulat

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 767 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA