BORONG, FLORESPOS.net-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Manggarai Timur mulai menertibkan pengisian BBM Subsidi di setiap SPBU di daerah tersebut.
Demikian Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Stanislaus Kesa Jawan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026) mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan penertiban secara langsung di SPBU di wilayah tersebut.
Pengawasan dan penertiban terkait dengan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang aturan mengenai optimalisasi pajak daerah yang mengatur larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Sebelum turun ke lapangan, pihaknya melakukan apel bersama Tim Satgas yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Winsensius Tala. Hadir dalam kegiatan apel bersama mitra terkait yakni Pemda Manggarai Timur, Polres Manggarai Timur, Jasa Raharja, Pengawas SPBU.
“Kita lakukan pengawasan hanya di SPBU yang dekat, untuk yang di Wae Lengga dan SPBU Pota belum dilakukan karena jarak sedikit jauh. Sebenarnya Pergub ini diterapkan pada Juli namun karena beberapa kendala teknis sehingga baru bisa dijalankan diawal bulan Agustus,” kata Stanislaus.
Menurut Stanislaus saat melakukan pengawasan langsung di SPBU tidak ada gejolak atau pun ada unsur protes atau penolakan dari warga wajib pajak bahkan ada pemilik kendaraan yang pajak hidup namun tidak mau mengisi BBM yang bersubsidi.
Selama ini pihaknya secara masif melakukan sosialisasikan di berbagai tempat baik terminal Bus, desa, kecamatan, pasar, di mimbar gereja, masjid, dan di lokasi-lokasi lain.
“Sehingga tadi saat kami turun ke lapangan hampir tidak ada riakan atau hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan dan kami juga melakukan pengawasan di lapangan secara humanis,” katanya.
Lebih lanjut, Stanislaus mengatakan pihaknya tidak melarang warga untuk mengisi BBM, namun Pergub ini membatasi dimana yang boleh mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang telah membayar pajak. Sedangkan yang tidak membayar pajak diarahkan untuk mengisi BBM non subsidi.
Stanislaus juga mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada warga wajib pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang Tax Amnesty.
Dimana Pergub ini, berisi program keringanan atau amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang meliputi pembebasan denda 100%, diskon tunggakan, serta potongan mutasi kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
“Jadi Pak Gubernur secara bijak memberlakukan dua Pergub ini untuk keseimbangan membantu masyarakat. Sehingga kita mengimbau agar masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan tax amnesty ini. Karena mulai 1 September 2026 semua berlaku normal kembali,” katanya.
Stanislaus menjelaskan realisasi pajak kendaraan bermotor oleh UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Manggarai Timur mempunyai pertumbuhan yang positif. Dimana sepanjang tahun 2025 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3.385.639.951.
Sedangkan realisasi PKB sejak Januari hingga Juli 2026 sudah mencapai Rp 2.6 miliar dari target Rp 6,8 miliar pada tahun 2026.
“Kita optimis lima bulan kedepan bisa mencapai target,” katanya. *
Penulis : Albert Harianto
Editor : Wentho Eliando










