KUPANG, FLORESPOS.net-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT mengatakan,perayaan satu tahun Hari Keadilan Ekologi di tahun 2026 ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu memperkenalkan Hari Keadilan Ekologis Nasional secara lebih luas kepada publik.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga dalam rilisnya, Senin (20/9/2026) mengatakan, selama setahun terakhir, hari ini masih bergema terutama di kalangan gerakan lingkungan dan masyarakat sipil.
“Kini saatnya keadilan ekologis menjadi bahasa bersama, dikenal oleh pembuat kebijakan, media, dunia pendidikan, pelaku usaha dan terutama oleh generasi muda yang akan mewarisi konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil hari ini,” ucapnya.
Yuven menyebutkan, sebagai bagian dari momentum ini, Eco Justice Fest hadir sebagai ruang untuk mempertemukan gagasan, pengalaman dan perspektif mengenai masa depan keadilan ekologis di Indonesia.
Ini dilakukan dengan mendorong pembacaan yang lebih kritis terhadap relasi antara negara, pasar, masyarakat dan alam, sekaligus membuka diskusi mengenai kemungkinan memperkuat keadilan antargenerasi dan pengakuan hak alam dalam sistem hukum Indonesia.
Ia menyebutkan, salah satu rangkaiannya, Eco Justice Forum, akan membedah bagaimana TAP MPR IX/2001 dapat menjadi navigator bagi Undang-Undang HAM, Undang-Undang Kehutanan, RUU Masyarakat Adat, RUU Reforma Agraria dan RUU Iklim, guna memastikan semangat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, bukan hanya bagi manusia tetapi juga bagi alam.
“Gagasan Rights of Nature menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan hukum dan kebijakan negara tidak hanya melindungi manusia dari kerusakan lingkungan, tetapi juga menjamin hak alam untuk tetap hidup dan hak generasi mendatang atas ruang hidup yang layak,” ungkapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










