MAUMERE, FLORESPOS.net-Salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pelayanan kesehatan yang berkualitas mensyaratkan tersedianya sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai standar pelayanan berdasarkan Permenkes Nomor 19 tahun 2024 Pasal 2 Ayat 1.
“Dalam Permenkes tersebut, pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau oleh masyarakat,” sebut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka,Petrus Herlemus,Sabtu (11/10/2025).
Saat peresmian Puskesmas Kojagete, Petrus mengatakan,Pemerintah Kabupaten Sikka berupaya mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan status dua Puskesmas Pembantu menjadi Puskesmas.
Ia menjelaskan, Puskesmas Kojagete merupakan puskesmas pemekaran dari Puskesmas Induk Teluk Kecamatan Alok yang didirikan pada tahun 2022 yang merupakan bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu).
Lanjutnya, Puskesmas Kojate dibangun menggunakan alokasi anggaran dari dana pinjaman daerah atau dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Nilai Pagu (DPA) Rp.999.998.800 dengan Nilai Kontrak Rp.912.653.500.
“Pelaksana CV.Wobell Karya dengan waktu pelaksanaan sesuai kontrak 135 hari kelender sejak 10 Agustus 2022 hingga 17 November 2022.Realisasi pada tahun 2022 fisik 80,98 persen dan keuangan 65 persen,” ungkapnya.
Petrus menambahkan, dari realisasi tahun 2022 pengerjaan dilanjutkan sampai dengan tahun 2023 dengan nilai kontrak yang sama dan realisasi baik fisik maupun keuangan 100 persen.
Mulai Beroperasi
Pustu Kojagete mulai aktif melaksanakan pelayanan sebagai Puskesmas pada bulan Agustus tahun 2024.
Petrus mengatakan,upaya Pemerintah Kabupaten Sikka telah didukung oleh Pemerintah Pusat dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: IR01.02/A.VIII/1950/2025 tanggal 16 September tahun 2025 tentang Penetapan Kode Puskesmas.
“Juga melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2/2025 tentang Pedoman Standarisasi Kode Referensi Sarana Kesehatan Nasional kepada 2 Puskesmas baru yaitu Puskesmas Kojagete dan Puskesmas Wualadu,” terangnya.
Petrus menjelaskan, dengan telah dikeluarkannya surat tersebut, maka Puskesmas Kojagete secara resmi dapat beroperasi dan menjalankan fungsi sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Puskesmas ini akan menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
Dikatakannya, pembangunan puskesmas ini untuk menciptakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
“Fokus utama pada promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, serta berfungsi sebagai pusat koordinasi pelayanan primer di wilayahnya,” paparnya.
Petrus mengatakan,tujuan pembangunan puskesmas ini juga untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan primer, memperkuat upaya promotif dan preventif di masyarakat.
Juga untuk mendorong penggunaan teknologi dalam layanan, dan meningkatkan kemitraan dengan masyarakat dan sektor lain untuk mewujudkan masyarakat yang hidup sehat.
“Puskesmas Kojagete merupakan puskesmas pemekaran dari Puskesmas induk Teluk, terletak di Dusun Nebura, Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur,” ungkapnya.’
Petrus menjelaskan,Puskesmas Kojagete memiliki tiga wilayah kerja yaitu Desa Kojadoi, Desa Kojagete dan Desa Parumaan dengan luas wilayah sekitar 72,78 kilometer persegi.
Ia menambahkan, jumlah penduduk yang dilayani sebanyak 5.285 jiwa dengan tingkat penyebaran penduduk menurut desa yaitu Desa Kojadoi 1.582 jiwa, Desa Kojagete 1.642 jiwa dan Desa Parumaan 2.061 jiwa.
“Puskesmas Kojagete adalah Puskesmas dengan kategori sangat terpencil dengan kemampuan pelayanan rawat inap,” ucapnya.
Hasil Visitasi
Petrus menerangkan.berdasarkan standar Permenkes Nomor 19 tahun 2024 Tentang Puskesmas standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan untuk kategori puskesmas terpencil rawat inap untuk pemenuhan standar sarana dan prasarana puskesmas lebih besar dari atau sama dengan 80 persen.
Selain itu, pemenuhan standar peralatan puskesmas lebih besar dari atau sama dengan 60 persen, pemenuhan SDM lebih besar dari atau sama dengan 75 persen dan ketersediaan obat 40 jenis obat esensial untuk sediaan farmasi 100 persen.
“Dari data tersebut Puskesmas Kojagete berdasarkan hasil visitasi perizinan baru memenuhi 60 persen untuk pemenuhan standar sarana dan prasarana dan 50 persen untuk pemenuhan standar alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM),” paparnya.
Petrus menyebutkan, sedangkan untuk ketersediaan 40 jenis obat esensial sediaan farmasi Puskesmas sudah 100 persen memenuhi standar kebutuhan.
Selain itu kata dia, bentuk-bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang ada di Puskesmas Kojagete antara lain Pustu sebanyak 2 di Desa Kojadoi dan Parumaan, Polindes sebanyak 3, Poskesdes sebanyak 1 dan Posyandu berjumlah 14.
Ia menambahkan, jenis-jenis tenaga kesehatan di puskesmas memiliki standar rasio yang ditentukan berdasarkan Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ketersediaan SDM Puskesmas Kojagete merupakan tenaga kesehatan dari Puskesmas induk Teluk.
Untuk membiayai kegiatan operasional pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas Kojagete masih menggunakan alokasi anggaran dari Puskesmas induk Teluk.
Petrus menerangkan, semua tenaga kesehatan dan kepala puskesmas akan di tetapkan dalam Surat Keputusan Bupati
Ia katakan,perlu dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Kegiatan Operasional dan Pengembangan Puskesmas Kojagete menjadi Prototipe.
“Masyarakat dapat memanfaatkan dan menjaga fasilitas pelayanan kesehatan dengan baik,” harapnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando











