“Anggota kelompok sendiri yang menentukan berapa jumlah tabungan minimal dan bunganya berapa kalau pinjam dana di SILC. Kalau pinjam uang di bank atau koperasi maka lembaga keuangan sudah mematok bunganya tapi kalau di SILC bunga merupakan hasil kesepakatan bersama,” terangnya.
Melki mengatakan, berkat SILC banyak anggota bisa memiliki aset dan mempunyai tabungan dana yang bisa dipergunakan jika sewaktu-waktu ada keperluan mendesak.
Lanjutnya, SILC memutus mata rantai ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan lembaga yang memberikan pinjaman dana dan menagihnya setiap hari atau seminggu sekali dengan bunga yang bisa mencapai 20 persen.
“Banyak masyarakat bersyukur dengan adanya SILC mereka terbebas dari kejaran rentenir dan penagih utang yang datang setiap hari atau seminggu sekali menagih cicilan utang,” pungkasnya. *
Editor : Wentho Eliando










