LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Utang pajak Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 18 miliar rupiah. Itu terbawa dari 2018-2024.
Demikian Camat Komodo, Iwan Martinus kepada media ini di Labuan Bajo belum lama ini, terkait realisasi sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar tingkat Kecamatan Komodo Tahun 2026.
Kata Iwan, angka pasti realisasi sementara pada semester pertama 2026 PAD kecamatan yang dia pimpin, untuk sementara dia belum update. Dia juga tidak menyebutkan target PAD yang dibebankan kepada Kecamatan Komodo Tahun 2026.
Menurutnya, sumber PAD Kecamatan Komodo yakni dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang tersebar di semua desa/kelurahan setempat.
Namun tidak semua pemilik tanah setempat membayar PBB, karena mereka tinggal di luar Kecamatan Komodo, di luar Mabar. Juga tak sedikit tanah di Kecamatan Komodo sampai sekarang masih dalam sengketa.
“PAD kami ya… hanya dari PBB. Dengan persoalan-persoalan tadi akhirnya utang PAD-nya terus menumpuk,” kata Iwan.
“Dan utang 18 miliar rupiah itu rupanya menumpuk di satu kelurahan. Sepertinya di sana banyak pemilik lahan yng tinggal di luar, dan banyak tanah masih sengketa,” sambungnya.
Sehingga, masih Iwan, kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kecamatan Komodo untuk mengejar beban target PAD yakni mewajibkan semua masyarakat melunasi PBB, termasuk yang mengurus surat menyurat, ijin atau rekomendasi, terlebih dahulu mereka harus melunasi pajak, PBB.
“Setelah mereka melunasi pajak baru saya tanda tangan surat menyurat dari mereka, atau atau rekomendasi. Saya tidak mau makin menumpuk utang pajak, utang PBB. Kalau bisa untuk PBB kami target 70-80 persen,” kata Iwan. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










