MAUMERE, FLORESPOS.net-Kementrian Koperasi RI diberikan amana bersama dengan kementrian dan lembaga lainnya untuk membentuk koperasi desa merah putih dan koperasi kelurahan merah putih.
Kondisi saat ini, sebanyak sekitar 11.030 Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih telah selesai 100 persen pembangunannya termasuk gudang, gerai dan perlengkapan lainnya.
“Terdapat sekitar 37 ribu titik tanah yang sedang dalam tahap pembangunan dan telah memiliki konfirmasi lahan,” ungkap Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Jumat (29/5/2026).
Ferry mengharapkan target dari Presiden Prabowo dapat tercapai sehingga pada bulan Agustus 2026 minimal 20 ribu bangunan fisik gudang, gerai, dan perlengkapan koperasi telah selesai dan siap beroperasi.
Ia mengakui memang pekerjaan ini tidak ringan karena ini mengembalikan kembali arah perekonomian nasional agar lebih sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Tanggal 16 Mei 2026 di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Presiden meluncurkan 1.061 koperasi desa atau kelurahan merah putih yang siap beroperasi yang dihadri hampir seleluruh cabinet,Gubernur Jawa Timur bersama bupati dan walikota se-Provinsi Jawa Timur.
“Kami menawar kepada Presiden seribu dulu.Padahal jumlah koperasi desa dan kelurahan merah putih yang bangunan fisik kemudian gerai dan kelengkapnnya itu sebenarnya sudah cukup banyak hampir ribuan,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, kenapa cuma seribu, karena tahap operasional ini tahap yang penting, tidak bisa terburu-buru, kalau bangunan fisik bisa kita percepat prosesnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sedang memasuki tahap operasional sehingga jauh lebih baik kalau mengedepankan pendekatan yang sepertinya kualitatif,
Harus uji coba operasionalnya sebaik mungkin sehingga nanti itu bisa direplikasi di koperasi desa dan kelurahan merah putih yang lain.
“Kita sudah memasuki tahap yang ketiga, tahap operasional.Tahap pembentukan akte badan hukum sudah Juli tahun lalu selesai.Sekarang sudah 80-an ribu badan hukum koperasi desa dan kelurahan merah putih,” terangnya.
Ferry menambahkan, saat memasuki tahap pembangunan fisik, dikeluarkan Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 dan sekarang sedang dirampungkan, tapi sekarang juga memasuki tahap operasional dan ini merupakan pekerjaan yang teknokratis.
“Kami menyebutnya ini adalah tahap bagaimana secara teknokratis operasionalisasi dari koperasi ini bisa berkembang kemudian bisa bermanfaat untuk anggota dan bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.
Ferry menyebutkan, ini yang menjadi tugas bukan hanya Kementerian Koperasi, tapi tugas dari pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kota, juga desa dan seluruh lapisan masyarakat.
Lanjutnya, ini adalah semata-mata untuk bagaimana kita mengembalikan lagi koperasi agar bisa menjadi soko guru perekonomian nasional. *










