MAUMERE, FLORESPOS.net-Dalam kunjungannya ke Maumere, kabupaten Sikka, Jumat (29/5/2025) sore Menteri Koperasi Ferry Juliantono melakukan dialog dalam kegiatan ngopi bareng bersama pengurus dan manajemen koperasi kredit.
Menteri Koperasi juga berdiskusi dengan pengurus koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dan menjelaskan berbagai fungsi dan pekerjaan yang harus dilakukan koperasi ini dalam operasionalnya.
“Presiden mengamanatkan koperasi desa dan kelurahan merah putih melaksanakan tiga fungsi utamanya,” sebut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jumat (29/5/2026) malam di Maumere.
Ferry memaparkan, fungsi pertama koperasi desa dan kelurahan merah putih adalah menyalurkan barang-barang subsidi seperti gas LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, beras, minyak goreng serta barang kebutuhan pokok dan kebutuhan harian lainnya.
Ia mengatakan presiden ingin supaya ada kegiatan berupa gerai yang menjual dan menyalurkan barang-barang dan kebutuhan pokok sehari-hari yang disubsidi pemerintah.
“Fungsinya yang kedua adalah menjadi off-taker dengan menyerap hasil produk masyarakat di daerah apakah itu tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, kerajinan dan lain sebagainya,” terangnya.
Fungsi yang ketiga sebut Ferry, agar program-program pemerintah pusat berupa bantuan pangan,bantuan langsung tunai, bantuan sosial dan lain sebagainya bisa juga disalurkan koperasi desa dan kelurahan merah putih agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat selaku penerima.
Lanjtnya, kegiatan yang ketiga, ini tadi yang disinggung oleh Gubernur NTT dan Bupati Sikka bahwa ada lembaga keuangan mikronya.
Menurutnya, kalau di NTT karena koperasi kreditnya sudah hebat-hebat, nanti untuk menjadi kakak asuh dari koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih khususnya di kegiatan lembaga keuangan mikro.
“Kegiatannya keempat adalah kegiatan perundangan kemudian yang kelima ada kegiatan penyediaan karena setiap koperasi desa dan kelurahan merah putih akan disediakan pick-up dan kendaraan roda tiga,” ungkapnya.
Menurut Ferry, sudah waktunya sekarang barang-barang yang dijual di koperasi desa dan kelurahan merah putih adalah barang-barang yang dihasilkan dari produk Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
“Saya sebagai Menteri Koperasi justru akan mendorong, mendukung kalau kemudian produk-produk lokal di daerah-daerah dijual di gerai-gerai koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










