Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kredit Fiktif di BRI Maumere, 5 Sudah di Tahan - FloresPos Net

Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kredit Fiktif di BRI Maumere, 5 Sudah di Tahan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

Modus operandinya,pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.

Selain itu, data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.

“Pegawai bank melibatkan pihak ketiga atau calo untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo saat konferensi pers, Jumat (17/10/2025) malam.

Ina Malo sapaannya menjelaskan, calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka.

Selanjutnya, dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Nestapa Petani Flotim Hadapi Kekeringan Panjang yang Belum Berujung

Dia menjelaskan, untuk BRI Kanca Maumere Unit Nita, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.151.809.771,

“BRI Kanca Maumere Unit Kewapante, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.1.376.471.078,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk BRI Kanca Maumere Unit Paga, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.164.839.894.

Kerugian negara ini kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga Kanca BRI Maumere tanggal 31 Mei 2024 serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, BRI Unit Kwapante, dan BRI Unit Paga pada Kantor Cabang BRI Maumere tanggal 01.

Ina Malo memaparkan, delapan tersangka tersebut berinisial AVADL, MJ, YM yang sedang ditahan dalam perkara korupsi lain, YD, YS serta 3 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yakni ADES,DDH dan SM.

Baca Juga :  Dua Tahun Layani Pasien Covid-19 Cuci Darah, Nakes Unit Hemodialisis Tak Dapat Insentif

“Setelah dilakukannya penetapan tersebut kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 untuk rangkaian proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Ina Malo menegaskan, Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaa tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP,

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul
Kelompok Perempuan Petani Kelapa Desa Lambunga, Mandiri Ekonomi Berkat Mengolah Produk Turunan Kelapa
Wabup Nagekeo Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD NTT, Bahas Penyelesaian Tanah TNI di Tonggurambang hingga Pembangunan Jembatan Pomakeke
Bulog Ende Targetkan Serap 64 Ton Beras Petani Lokal
Diduga, Kolong Rumah Penduduk Masuk Cagar Alam Wae Wuul, Minta Pemerintah Akui Hak Warga
Bupati Nagekeo Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas
Stikes St.Elisabeth Keuskupan Maumere Masih Buka Pendaftaran
Stikes Santa Elisabet Keuskupan Maumere Laksanakan Dies Natalis Kedua, Momentum Merefleksi Perjalanan
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:13 WITA

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:51 WITA

Kelompok Perempuan Petani Kelapa Desa Lambunga, Mandiri Ekonomi Berkat Mengolah Produk Turunan Kelapa

Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WITA

Wabup Nagekeo Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD NTT, Bahas Penyelesaian Tanah TNI di Tonggurambang hingga Pembangunan Jembatan Pomakeke

Senin, 13 Juli 2026 - 13:45 WITA

Diduga, Kolong Rumah Penduduk Masuk Cagar Alam Wae Wuul, Minta Pemerintah Akui Hak Warga

Senin, 13 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bupati Nagekeo Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita Terbaru

Opini

Turun dari Gunung Tabor, Menjaga Rumah Bersama

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:30 WITA

Nusa Bunga

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:13 WITA