MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.
Modus operandinya,pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.
Selain itu, data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.
“Pegawai bank melibatkan pihak ketiga atau calo untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo saat konferensi pers, Jumat (17/10/2025) malam.
Ina Malo sapaannya menjelaskan, calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka.
Selanjutnya, dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Dia menjelaskan, untuk BRI Kanca Maumere Unit Nita, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.151.809.771,
“BRI Kanca Maumere Unit Kewapante, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.1.376.471.078,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk BRI Kanca Maumere Unit Paga, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.164.839.894.
Kerugian negara ini kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga Kanca BRI Maumere tanggal 31 Mei 2024 serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, BRI Unit Kwapante, dan BRI Unit Paga pada Kantor Cabang BRI Maumere tanggal 01.
Ina Malo memaparkan, delapan tersangka tersebut berinisial AVADL, MJ, YM yang sedang ditahan dalam perkara korupsi lain, YD, YS serta 3 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yakni ADES,DDH dan SM.
“Setelah dilakukannya penetapan tersebut kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 untuk rangkaian proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Ina Malo menegaskan, Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaa tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP,
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










