Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes DBR Minggo

Yohanes DBR Minggo

Oleh: Yohanes DBR Minggo

Kesejahteraan Nelayan dan Peran Pemerintah Daerah

Kesejahteraan nelayan merupakan salah satu prioritas utama dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, khususnya di wilayah pesisir yang secara historis dan struktural menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan tangkap.

Dalam konteks tersebut, kehadiran negara melalui peran aktif pemerintah daerah menjadi krusial untuk menjamin bahwa nelayan mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara legal, efisien, dan berkelanjutan.

Namun demikian, realitas empirik menunjukkan adanya ketimpangan antara tujuan normatif kebijakan dengan praktik implementatif di lapangan.

Kasus batalnya proses lelang kapal nelayan jenis pole and line milik Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur menjadi ilustrasi konkret yang menggambarkan lemahnya tata kelola aset milik daerah.

Baca Juga :  Pemuda Dihadapan Kekuasaan, Antara Tunduk atau Lawan

Persoalan ini tidak hanya memicu polemik sosial, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap terhambatnya kegiatan ekonomi nelayan, yang pada akhirnya memperparah kondisi kesejahteraan mereka.

Mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, sektor perikanan dinyatakan sebagai salah satu pilar strategis pembangunan nasional.

Di dalamnya termuat mandat negara untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, khususnya nelayan tradisional yang menjadi aktor utama dalam ekonomi kelautan.

Baca Juga :  Ratusan Kardinal Siap Ikuti Konklaf di Kapela Sistina Vatikan, Selamat Datang Paus ke-267: Habemus Papam

Akan tetapi, komitmen ini kehilangan daya guna apabila sarana produksi seperti kapal bantuan tidak dapat dioperasikan akibat kendala legalitas dan dokumen yang tidak diperbarui.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan arahan normatif bahwa pemanfaatan aset negara/daerah harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Artinya, pengelolaan kapal bantuan tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau pemeliharaan fisik semata, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan nelayan.

Berita Terkait

Ketika ‘Laudato Si’ Diuji di Negeri Sendiri: Di Manakah Hati Gereja Berpijak?
SPFT: Inovasi Teknologi Tumbuhan untuk Masa Depan yang Lebih Hijau
NTT Darurat Human Trafficking: Ketika Manusia Dijadikan Komoditas
Ambisi Kekuasaan Mengorbankan Nelayan: PPI Alok Tersingkir dari Rencana Nasional
Cara Pemilihan Paus – Konklaf (7 Mei 2025 – Padre Marco SVD, Vatikan)
Flores Butuh Pendidikan Bukan Geothermal (Catatan Kecil di Hardiknas)
Buruh Terdidik, Harapan yang Tergantung
Ratusan Kardinal Siap Ikuti Konklaf di Kapela Sistina Vatikan, Selamat Datang Paus ke-267: Habemus Papam
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:00 WITA

Ketika ‘Laudato Si’ Diuji di Negeri Sendiri: Di Manakah Hati Gereja Berpijak?

Senin, 16 Juni 2025 - 20:30 WITA

SPFT: Inovasi Teknologi Tumbuhan untuk Masa Depan yang Lebih Hijau

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:31 WITA

NTT Darurat Human Trafficking: Ketika Manusia Dijadikan Komoditas

Senin, 12 Mei 2025 - 20:24 WITA

Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:30 WITA

Ambisi Kekuasaan Mengorbankan Nelayan: PPI Alok Tersingkir dari Rencana Nasional

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemilik Tanah Laporkan BRI Maumere ke Polres Sikka

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:58 WITA

Nusa Bunga

Polres Sikka Bangun Rumah Dinas Polisi di Pulau Palue

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:12 WITA

Nusa Bunga

Pol PP dan Damkar Flores Timur Simulasi Mobile Fire Pump

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:43 WITA

Nusa Bunga

Polres Nagekeo Lakukan Aksi Bersih di Sejumlah Rumah Ibadah

Kamis, 19 Jun 2025 - 13:35 WITA