Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan - FloresPos Net

Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes DBR Minggo

Yohanes DBR Minggo

Oleh: Yohanes DBR Minggo

Kesejahteraan Nelayan dan Peran Pemerintah Daerah

Kesejahteraan nelayan merupakan salah satu prioritas utama dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, khususnya di wilayah pesisir yang secara historis dan struktural menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan tangkap.

Dalam konteks tersebut, kehadiran negara melalui peran aktif pemerintah daerah menjadi krusial untuk menjamin bahwa nelayan mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara legal, efisien, dan berkelanjutan.

Namun demikian, realitas empirik menunjukkan adanya ketimpangan antara tujuan normatif kebijakan dengan praktik implementatif di lapangan.

Kasus batalnya proses lelang kapal nelayan jenis pole and line milik Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur menjadi ilustrasi konkret yang menggambarkan lemahnya tata kelola aset milik daerah.

Baca Juga :  Perlunya Pembentukan Undang-Undang Khusus Pilkada 3 T

Persoalan ini tidak hanya memicu polemik sosial, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap terhambatnya kegiatan ekonomi nelayan, yang pada akhirnya memperparah kondisi kesejahteraan mereka.

Mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, sektor perikanan dinyatakan sebagai salah satu pilar strategis pembangunan nasional.

Di dalamnya termuat mandat negara untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, khususnya nelayan tradisional yang menjadi aktor utama dalam ekonomi kelautan.

Baca Juga :  Politik Hak Fundamental Seorang Imam

Akan tetapi, komitmen ini kehilangan daya guna apabila sarana produksi seperti kapal bantuan tidak dapat dioperasikan akibat kendala legalitas dan dokumen yang tidak diperbarui.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan arahan normatif bahwa pemanfaatan aset negara/daerah harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Artinya, pengelolaan kapal bantuan tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau pemeliharaan fisik semata, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan nelayan.

Berita Terkait

Milenial Keru-Baki dan Ikhtiar Merawat Persaudaraan
Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma
Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global
Gereja Asia, Polarisasi Afektif dan Persatuan yang Kredibel
Menyelamatkan Masa Depan Anak dari Bayang-Bayang Kekerasan di Flores Timur
Sinodalitas sebagai Jalan Rekonsiliasi
Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Membayar Pajak Versus Koruptor: Menjaga Napas dan Jiwa Peradaban
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:17 WITA

Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma

Senin, 27 Juli 2026 - 06:33 WITA

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WITA

Gereja Asia, Polarisasi Afektif dan Persatuan yang Kredibel

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:18 WITA

Menyelamatkan Masa Depan Anak dari Bayang-Bayang Kekerasan di Flores Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WITA

Sinodalitas sebagai Jalan Rekonsiliasi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wabub Ngada Berni Dhey Serahkan Sembako Bagi Lansia di Desa Sobo

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:47 WITA

Nusa Bunga

Orang Tua Bantah, Sebut Berita Anaknya Curi Kambing Hoax

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:09 WITA