Tidak itu saja. Tapi juga mengembangkan keterampilan dengan cara melatih wirausahawan dan pelaku usaha dalam berbagai bidang, mulai dari keuangan, pemasaran, hingga legalitas. Dan terakhir meningkatkan kepatuhan pajak.
Di Indonesia—sepengetahuan saya, pola dan cara kerja BDS ini tidak banyak yang menggunakan atau menerapkan apalagi daerah. Tidak keliru: hanya di direktorat pajak untuk membantu kepatuhan pajak bagi wajib pajak.
Secara regulasi birokrasi/tatakelola pemerintahan, saya tidak terlalu paham betul. Apa BDS ini bisa diterapkan atau tidak dalam tata kelola pemerintah. Saya dan publik Flores Timur tentu butuh penjelasan sang empunya. Sayang sampai saya tulis ini, belum ada. Diskusi makin panas dan heboh. Persepsi pun makin meluas–sampai masuk sumsum privasi.
Belum selesai diskusi BDS, muncul surat ‘sakti’ Sekda Flores Timur: minta camat dan kepala desa/lurah fasilitasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi (TPPE) Flores Timur melakukan survey dan pengumpulan data pada desa-desa di kecamatan.
Surat dengan kop surat Sekretariat Daerah Flores Timur Nomor: BAPPERINDA.007.3/15/Ekokimpraswil/2025, perihal Fasilitasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur, tertanggal 19 September 2025. Surat itu ditandatangani Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran. Tim melakukan survey dan pengumpulan data pada desa-desa di kecamatan.
Surat ‘sakti’ Sekda Petrus Pedo Maran disertakan lampiran nama orang masuk dalam tim. Orang-orang itu bukan kalangan ASN (PNS dan PPPK) atau dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Flores Timur. Juga tidak menyebutkan jelas dan tegas dasar rujukan, semacam surat keputusan dan rujukan lain untuk tim yang dibentuk dari luar birokrasi ASN/PPPK atau OPD.
Saya ke Bagian Hukum Setda bertemu Kepala Bagian, Yordan Daton di ruang kerjanya. Selasa 30 September 2025. Yordan Daton sudah lebih dari lima tahun menjabat Kepala Bagian Hukum. “Kami hanya menerima usulan draf SK Bupati tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur. Draf SK ini usulan dari Baperinda Flores Timur,” katanya.
“Soal BDS belum ada, jadi saya tidak bisa beri penjelasan. SK Bupati tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur dalam waktu dekat bisa ditandatangani,” tambah Yordan.
Kata Yordan Daton, pembentukan tim percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan nama TPPE Flores Timur merujuk surat Menteri Dalam Negeri Nomor:000.4.6/3764/SJ, tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, tertanggal 12 Juli 2025.
“Pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur sesuai arahan atau rujukan surat Mendagri. Ada arahan tentang itu. Itu menjadi rujukan kami dalam penerbitan SK Bupati tersebut,” katanya.
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










