Oleh: Florentina Ina Wai
DI bawah pendar lampu neon yang dingin dan deru mesin pendingin yang tak pernah lelap, sebuah drama perampasan halus sedang dipentaskan di balik senyum seragam para pramuniaga ritel modern.
Di gerai seperti Indomaret, Alfamart, atau apotek K24, sedang berlangsung sebuah praktik yang saya sebut sebagai “Kediktatoran Receh”. Inilah sebuah ruang remang di mana kedaulatan konsumen luruh dan hak finansial kita dipaksa menyerah meski hanya Rp500 atau Rp1.000 melalui jerat permenisasi, vitaminisasi, atau donasi sepihak yang manipulatif.
Banyak yang menganggap hal ini sepele, namun jika kita bedah secara jujur, ini adalah bentuk perampasan hak konsumen. Sebuah “korupsi mikro” yang jika dikalikan jutaan transaksi akan menjelma menjadi gunung keuntungan bagi korporasi.
Setiap kali kasir menyodorkan permen atau vitamin sebagai pengganti uang kembalian tanpa izin, mereka sebenarnya sedang melakukan transaksi paksa. Mengapa? Saya membeli barang yang saya butuhkan, bukan untuk membeli stok permen atau vitamin yang sedang ingin mereka cuci gudangkan.
Secara hukum, praktik ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan mata uang. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit melarang penggunaan barang sebagai alat tukar.
Namun, perusahaan-perusahaan raksasa ini seolah merasa “terlalu besar untuk patuh pada hukum” (too big to obey), sehingga mereka menciptakan hukum rimba sendiri di meja kasir. Mengapa praktik ini begitu masif?
Dari perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), ini adalah bukti adanya malpraktik yang disengaja di mana perusahaan menerapkan ‘Desain Pekerjaan’ (Job Design) yang menekan kasir melalui kebijakan ‘Zero Variance’ atau kewajiban nombok jika kas kurang.
Namun, di sisi lain sengaja membiarkan logistik uang receh terbengkalai. Akibatnya, kasir dididik menjadi “mesin pembohong” yang terlatih. Mereka tidak lagi diajarkan untuk melayani, melainkan diajarkan teknik ‘social engineering’ untuk membungkam keberatan konsumen melalui kalimat “Mau didonasikan?” yang bukan lagi bentuk filantropi, melainkan pemerasan psikologis yang menempatkan konsumen pada posisi sulit: menolak berarti dianggap kikir, menerima berarti membiarkan diri dirampok.
Mari kita bicara angka dengan lebih dalam. Jika sebuah jenama memiliki 20.000 gerai dan setiap gerai “menilap” Rp500 dari 100 orang per hari, mereka meraup Rp1 Miliar per hari atau Rp365 Miliar per tahun dari uang kembalian pelanggan.
Ke mana uang ini pergi? Jika dialirkan sebagai donasi, maka korporasi mendapatkan nama baik (corporate branding) menggunakan uang kita, bukan uang mereka, yang merupakan sebuah pencurian reputasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










