ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende memperketat aturan mengenai pemanfaatan ruang publik. Langkah tegas diambil tidak hanya menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat menggelar lapak di fasilitas umum, trotoar dan bahu jalan tetapi juga menyasar masyarakat atau warga selaku pembeli.
Warga Ende kini dilarang keras membeli barang dagangan yang dijual di badan jalan maupun di atas trotoar.
Aturan ini diterapkan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga ketertiban, serta menjamin keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.
Larangan transaksi jual-beli di area terlarang ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Perda tersebut pada pasal 66 ayat 2 menegaskan setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima di badan jalan, trotoar dan tempat kepentingan umum lainnya.
Sedangkan pada pasal ayat 3 menegaskan setiap orang yang berdagang dan/atau berjualan wajib menggunakan fasilitas yang telah ditentukan.
Pada ayat 4 menyatakan setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak melaksanakan kewajiban.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










