Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus - FloresPos Net

Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Walburgus Abulat

PELBAGAI elemen warga Indonesia ramai berdiskusi, bahkan saling menghujat secara personal menyusul dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 6 Oktober 2026 terkait sengketa syarat pendidikan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memutuskan bahwa permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Ada 3 poin penting dalam putusan MK itu. Pertama, tidak menemukan bukti ijazah. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederrajat.

Kedua, tidak dapat mendiskualifikasikan: meskipun demikian, MK menegaskan tidak berwewenang serta tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Ketiga, alasan Hukum: MK menilai perkara tersebut sudah tidak tepat lagi masuk ke dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena status Gibran sebagai cawapres telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, dan penilaian keabsahan syarat tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwewenang.

Baca Juga :  Membangun Bisnis Ramah Keanekaragaman Hayati Berbasis Masyarakat Lokal

Selaku penggugat Ijazah SMA Wakil Presiden di MK Perkara Nomor 01/PHPU PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana, S.H. LL.M, Ph.D bersama 11 pemohon lainnya. Pasca putusan ini ada begitu banyak reaksi orang terhadap putusan MK dan juga terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Ada yang pro dan ada yang kontra dengan pelbagai alasan, dan dalil. Ada yang mendesak lembaga yang berwewenang untuk pemakzulan jabatan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ada pula yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah adil.

Di mata kelompok ini, putusan MK itu sangat bijaksana sebagaimana yang menjadi poin-poin dalam putusan MK yakni tidak dapat mendiskualifikasikan dan menegaskan MK tidak berwewenang serta tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden dengan alasan perkara tersebut sudah tidak tepat lagi masuk ke dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena status Gibran sebagai cawapres telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, dan penilaian keabsahan syarat tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwewenang.

Baca Juga :  Sosok Uskup Sensi Di Mata Uskup Manokwari-Sorong Mgr. Datus Lega

Ada juga aneka komentar lainnya, putusan MK menang jadi arang, kalah jadi abu. Celotehan lainnya Gibran hanya berijazah SMP, tapi para sarjana, magister, doktor, dan profesor bertekuk lutut dihadapannya.

Tulisan berjudul Antara Pangggung Sandiwara: Ijazah SMA dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus tidak dimaksudkan untuk menambah keseruan kelompok pro dan kontra terhadap keputusan itu, atau hendak membela Wapres Gibran Rakabuming Raka dan kelompok penggugat Prof. Denny Indrayana, S.H. LL.M, Ph.D bersama 11 pemohon lainnya.

Berita Terkait

Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka
Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman
Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi
Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang
Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim
Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital
Yeremia dan Rubuhnya Berhala Modern
Inovasi Pembiayaan dan Keadilan Mobilitas Transportasi Publik
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:50 WITA

Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 28 September 2026 - 16:27 WITA

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Senin, 28 September 2026 - 11:36 WITA

Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:54 WITA