Demikian syair bermakna lagu Panggung Sandiwara. Sembari memaknai syair lagu ini, terlintas dalam pikiranku satu pertanyaan bagaimana kalau para pihak yang berdinamika dalam ijazah SMA Wapres Gibran ini, termasuk penggugat dipercaya untuk memerankan Drama Panggung Sandiwara sebagaimana yang disyairkan dalam lagu di atas.
Kalau ini diperankan, tentu ada yang memeran kepura-puraan (berpura-pura), ada yang memerankan peran wajar, peran kocak yang tentu bikin kita terbahak-bahak, dan peran bercinta yang bakal bikin orang mabuk kepayang.
Di saat pentasan seperti di atas, tak salah kalau kita mendendang lagu Mengapa Kita Bersandiwara. Kita mendendangkan lagu ini apabila setelah melihat kekocakan para pemeran baik akademisi, politisi, dan aneka profesi yang berlatar gelar akademik doktor malah guru besar memerankan kebencian, kemunafikan, keegoan, dan peran-peran tak wajar lainnya.
Bila ada di antara mereka yang memerankan peran tak wajar ini, alangkah baiknya kita memotibasi mereka sambil melantunkan lagu “Mengapa kita bersandiwara. Mengapa kita bersandiwara. Mengapa kita bersandiwara.
Kita bisa menyebut pemeran bersandiwara bila di saat menjamurnya fakta ada banyak di negeri ini yang mungkin mengantongi ijazah S1, S2, dan S3, bahkan Guru Besar Kehormatan berperan pura-pura dalam keseharian hidup mereka meski tak mengantongi SMA, atau pendidikan S1 atau strata lainnya.
Mungkin juga ada di antara pakar ijazah yang memerankan kepura-puraan tatkala menyaksikan panggung sandiwara yang diperankan akademisi, guru besar yang memuluskan korupsi bahkan masuk dalam skenario yang menerima uang haram korupsi secara masif dan terang benderang.
Sejujurnya kalau ada di antara para pemeran di atas mengapa tidak getol melakukan upaya serupa untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan kita yang bermartabat.
Inilah panggung sandiriwara yang membuat kita tertawa terhak-bahak karena ada di antara kita yang berperan pura-pura, dan tak wajar.
Ijazah, Lalu?
Penulis sendiri menyetujui keputusan MK pasal 169 huruf ® UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum yang dengan tegas menuntut persyaratan minimal tingkat pendidikan untuk calon presiden dan wapres di Indonesia adalah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan Hukum Utama ini menggarisbawahi tiga hal. Pertama, UU Pemilu: berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat pendidikan paling rendah bagi calon pemimpin negara (capres-cawapres) adalah tamah SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.










