Kuasa Hukum PT. Krisrama Desak Bupati Sikka Segera Lakukan Eksekusi Non Yudisial Lahan HGU Nangahale - FloresPos Net

Kuasa Hukum PT. Krisrama Desak Bupati Sikka Segera Lakukan Eksekusi Non Yudisial Lahan HGU Nangahale

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap 3 warga yang bersalah karena masuk dan menempati lahan HGU Nangahale maka tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

Perkara ini sudah inkrah serta telah berkekuatan hukum tetap dan pasti sehingga tidak ada langkah hukum atau celah hukum yang membuat terdakwa akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

Demikian disampaikan Domi Tukan selaku kuasa hukum PT Krisrama yang didampingi para kuasa hukum lainnya dan perwakilan dari PT.Krisrama dalam konferensi pers di Maumere, Senin (5/10/2026).

Baca Juga :  Prestasi Atlet Shoto Kai Sikka Cukup Membanggakan di Tingkat NTT

“Tidak ada alasan untuk Bupati Sikka untuk tidak menjalankan eksekusi non-yudisial terhadap permohonan kami yang sudah dilakukan pada saat rapat dengan pendapat,” tegas Domi.

Domi mengatakan, selama ini Pemda Sikka selalu berargumentasi bahwa putusan pengadilan tingkat pertama ini juga menjadi hambatan untuk tidak dilaksanakan eksekusi non-judisial sebagaimana yang diajukan PT Krisrama.

Baca Juga :  Bupati Sikka Minta Dukungan Gubernur NTT Bangun SMA dan SMK Negeri di Tiga Kecamatan

Pihaknya berharap setelah mengetahui putusan ini, Bupati Sikka karena jabatannya segera melakukan eksekusi non yudisial yang mana sebelumnya dijanjikan akan dilaksanakan setelah tanggal 17 Agustus 2026.

“Prosesnya berlarut-larut sampai sekarang. Ini yang membuat PT. Krisrama mengalami kerugian yang semakin besar. Kami tim kuasa hukum,tegas mendesak Bupati Sikka segera menjalankan eksekusi non yudisial,” ucapnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Membaca Wajah Pilkades Manggarai Barat: Antara Politik Uang, Biaya Politik dan Residu Demokrasi Desa
Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani
Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?
Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat
Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027
Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat
Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’
Diving di Teluk Maumere, Tiga Penyelam WNA Belum Ditemukan Satu Lainnya Selamat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Kuasa Hukum PT. Krisrama Desak Bupati Sikka Segera Lakukan Eksekusi Non Yudisial Lahan HGU Nangahale

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:18 WITA

Membaca Wajah Pilkades Manggarai Barat: Antara Politik Uang, Biaya Politik dan Residu Demokrasi Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WITA

Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027

Berita Terbaru