Kuasa Hukum PT. Krisrama Desak Bupati Sikka Segera Lakukan Eksekusi Non Yudisial Lahan HGU Nangahale - FloresPos Net - Page 2

Kuasa Hukum PT. Krisrama Desak Bupati Sikka Segera Lakukan Eksekusi Non Yudisial Lahan HGU Nangahale

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk itu, tim kuasa hukum akan menyerahkan putusan dan atau diktum putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang sehingga tidak menjadi alasan Pemda Sikka untuk menunda-nunda lagi eksekusi non yudisial.

Domi menjelaskan, eksekusi non yudisial berarti melakukan pembersihan di atas lahan tanpa ada putusan pengadilan karena apa yang diajukan PT Krisrama berkaitan dengan Undang-Undang Tata Ruang.

“Undang-Undang Tata Ruang memungkinkan untuk dapat dilaksanakan eksekusi non yudisial oleh Bupati yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Maka tidak ada alasan penundaan lagi. Permohonan itu sudah ada hanya karena ditunda terus.” sesalnya.

Baca Juga :  Pemkab Mabar Dorong APBDes Tangani Rabies

Domi menambahkan, dalam uraian dakwaan sejak semula di Pengadilan Negeri Maumere, diuraikan ada orang tertentu yang menyuruh melakukan dimana ada pelakunya, ada orang yang menyuruh melakukan.

Lanjutnya, ketika perkara ini putus di Pengadilan Negeri Maumere lalu kemudian dihembuskan isu bahwa pelaku bebas walaupun keputusannya bukan bebas tetapi lepas.

Baca Juga :  Pasar Pulau Ende Terbengkalai, Camat: Kami Siap Aktifkan dan Mulai dengan Pasar Murah

Kata dia, ada anggapan bahwa dengan adanya putusan bebas maka orang yang diduga menyuruh melakukan aksi penyerobotan, menduduki dan memanfaatkan lahan HGU Nangahale tidak akan diproses secara hukum.

“Kalau orang yang melakukannya bebas maka yang menyuruh melakukan juga tidak mungkin akan terbukti. Jaksa penuntut umum banding dan ternyata di Pengadilan Tinggi Kupang diputuskan bahwa para terdakwa bersalah.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Membaca Wajah Pilkades Manggarai Barat: Antara Politik Uang, Biaya Politik dan Residu Demokrasi Desa
Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani
Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?
Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat
Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027
Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat
Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’
Diving di Teluk Maumere, Tiga Penyelam WNA Belum Ditemukan Satu Lainnya Selamat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Kuasa Hukum PT. Krisrama Desak Bupati Sikka Segera Lakukan Eksekusi Non Yudisial Lahan HGU Nangahale

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:18 WITA

Membaca Wajah Pilkades Manggarai Barat: Antara Politik Uang, Biaya Politik dan Residu Demokrasi Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WITA

Yance Maring Motivasi Peserta Yudisium Fakultas Pertanian Unipa Maumere Jangan Malu Jadi Petani

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027

Berita Terbaru