Untuk itu, tim kuasa hukum akan menyerahkan putusan dan atau diktum putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang sehingga tidak menjadi alasan Pemda Sikka untuk menunda-nunda lagi eksekusi non yudisial.
Domi menjelaskan, eksekusi non yudisial berarti melakukan pembersihan di atas lahan tanpa ada putusan pengadilan karena apa yang diajukan PT Krisrama berkaitan dengan Undang-Undang Tata Ruang.
“Undang-Undang Tata Ruang memungkinkan untuk dapat dilaksanakan eksekusi non yudisial oleh Bupati yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Maka tidak ada alasan penundaan lagi. Permohonan itu sudah ada hanya karena ditunda terus.” sesalnya.
Domi menambahkan, dalam uraian dakwaan sejak semula di Pengadilan Negeri Maumere, diuraikan ada orang tertentu yang menyuruh melakukan dimana ada pelakunya, ada orang yang menyuruh melakukan.
Lanjutnya, ketika perkara ini putus di Pengadilan Negeri Maumere lalu kemudian dihembuskan isu bahwa pelaku bebas walaupun keputusannya bukan bebas tetapi lepas.
Kata dia, ada anggapan bahwa dengan adanya putusan bebas maka orang yang diduga menyuruh melakukan aksi penyerobotan, menduduki dan memanfaatkan lahan HGU Nangahale tidak akan diproses secara hukum.
“Kalau orang yang melakukannya bebas maka yang menyuruh melakukan juga tidak mungkin akan terbukti. Jaksa penuntut umum banding dan ternyata di Pengadilan Tinggi Kupang diputuskan bahwa para terdakwa bersalah.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









