MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka akan melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Sikka untuk tahun 2025 dan tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka juga sudah menyiapkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 sehingga akan dilunaskan pembayaran pajaknya.
“Untuk pajak kendaraan tahun 2026 diwajibkan untuk seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera dilunasi sebelum jatuh tempo,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, Jumat (2/10/2026).
Yosef mengatakan, pemerintah Kabupaten Sikka juga telah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada saat pengajuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pada saat pengajuan TPP ke bagian keuangan maka salah satu rekomendasinya ASN tersebut harus sudah melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB.
Yosef mengakui direncanakan agar di bulan Oktober 2026 ini TPP bagi ASN sudah mulai dibayarkan sesuai anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah.
“Ada tambahan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk gaji pegawai yang dianggarkan di APBD Perubahan 2026,” ucapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










