Yosef menambahkan, untuk kendaraan berupa alat arat seharusnya membayar pajak alat berat tetapi saat ini pihaknya belum fokus ke arah sana apalagi hampir sebagian besar pemilik alat berat membeli alat berat bekas dari luar daerah.
Kondisi ini menjadi persoalan karena banyak alat berat yang memiliki plat nomor luar daerah sehingga pengurusan pembayaran pajaknya agak tersendat.
Ia menyebutkan, untuk truk pihaknya mewajibkan truk yang mengambil mineral bukan logam di mulut tambang wajib membayar pajak kendaraan terlebih dahulu.
Dirinya mengakui kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat berkat sosialisasi gencar kepada masyarakat dan pendekatan yang dilakukan membuat masyarakat menyadari kewajiban membayar pajak.
“Sebelaum saya menjabat, hampir seluruh ASN menunggak PBB dan ketika saya menjabat kita tegakan dengan membuat ASN sebagai pioner taat pajak. Dampaknya hampir sebagain besar ASN tidak lagi menunggak PBB dan untuk pajak kendaraan tahun 2026 ini kita tegakan,” tuturnya.
Yosef memaparkan untuk Kabupaten Sikka, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak terbesar berasal dari PBB, Pajak Listrik, PKB dan BBNKB.
Dia memaparkan, untuk saat ini dari target keseluruhan pembayaran pajak hingga 25 September 2026 sudah terealisasi sebesar 63,71 pesen dimana progresnya sudah lebih baik.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










