Yosef menyebutkan, dengan dibayarnya tunggakan pajak kendaraan bermotor milik Pemda Sikka dan kendaraan milik ASN di Pemda Sikka maka Pemda Sikka juga akan mendapatkan tambahan dana dari pajak berupa Opsen.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sistem bagi hasil lama diganti dengan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu):
Tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dai pokok pajak sedangkan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga jumlahnya sebesar 66 persen dimana dananya langsung dialokasikan ke kas kabupaten atau kota tempat kendaraan tersebut berasal.
“Ketika ada diskon yang dikeluarkan Gubernur NTT maka dia akan berpengaruh kepada penerimaan pajak kabupaten karena akan mendapatkan opsen berdasarkan nilai pokok pajak,” paparnya.
Yosef mengakui, pasca Gempa Flores belum ada tilang terhadap kendaraan bermotor bekerjasama dengan Polres Sikka dan UPTD Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka.
Termasuk juga pengawasan kendnaraan di SPBU sesuai Pergub NTT Nomor 13 tahun 2025 terkait larangan mengisi BBM Bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak.
Yosef menambahkan, untuk saat ini pihaknya beekrjasama dengan UPTD Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka amelakukan penagihan pajak di pasar sesuai jadwal pasar mingguan di kecamatan.
“Lumayan masyarakat antusiasi sebab kita melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Sehari sebelumnya kita juga melakukan pengumuman di wilayah tersebut sehingga warga pun mengetahuinya,” terangnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










