Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya? - FloresPos Net

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara Anton Toni, Nasi, dan Leo CS yang melakukan tindak pidana penyerobotan berdasarkan Pasal 167 KUHP Lama.

Yang mana dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Maumere menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, terbukti bukan merupakan perbuatan pidana tapi perbuatan perdata.

Demikian disampaikan Marianus Laka selaku Kuasa Hukum PT.Krisrama yang didampingi para kuasa hukum lainnya dan perwakilan dari PT.Krisrama dalam konferensi pers di Maumere, Senin (5/10/2026).

Baca Juga :  Keadilan untuk Noni, Keluarga Korban Ungkap Empat Barang Bukti Belum Ditemukan Polres Sikka

“Mereka dilepas dari segala tuntutan hukuman. bukan dibebaskan seperti yang telah diasumsikan oleh beberapa orang yang keliru menafsir mereka diputus bebas murni,” sebut Marianus.

Marianus menegaskan, putusan lepas maka membuat jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sikka mengajukan upaya banding sementara bila putusan bebas maka tidak bisa diajukan banding atau kasasi.

Ia menyebutkan, dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 19,20 dan 21 tanggal 12 Agustus 2026 yang dimintakan banding tersebut.

Baca Juga :  Jika Ingin Anak Sukses, Orang Tua Pantang Ucapkan 4 Kalimat Ini

Hakim menyatakan Anton Toni, Nasi dan Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah memaksa masuk ke dalam pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat
Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027
Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat
Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’
Diving di Teluk Maumere, Tiga Penyelam WNA Belum Ditemukan Satu Lainnya Selamat
Rayakan HUT ke-25, Stipas KAK Gelar Futsal dan Bola Voly
Kodim Sikka Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung dan Beton Sebelum Musim Hujan Tiba
Mikael Badeoda Resmi Dikukuhkan Nahkodai GM FKPPI Cabang 2608 Ende, Ini Pesan dan Harapan Dandim
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:48 WITA

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’

Berita Terbaru