MAUMERE, FLORESPOS.net-Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara Anton Toni, Nasi, dan Leo CS yang melakukan tindak pidana penyerobotan berdasarkan Pasal 167 KUHP Lama.
Yang mana dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Maumere menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, terbukti bukan merupakan perbuatan pidana tapi perbuatan perdata.
Demikian disampaikan Marianus Laka selaku Kuasa Hukum PT.Krisrama yang didampingi para kuasa hukum lainnya dan perwakilan dari PT.Krisrama dalam konferensi pers di Maumere, Senin (5/10/2026).
“Mereka dilepas dari segala tuntutan hukuman. bukan dibebaskan seperti yang telah diasumsikan oleh beberapa orang yang keliru menafsir mereka diputus bebas murni,” sebut Marianus.
Marianus menegaskan, putusan lepas maka membuat jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sikka mengajukan upaya banding sementara bila putusan bebas maka tidak bisa diajukan banding atau kasasi.
Ia menyebutkan, dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 19,20 dan 21 tanggal 12 Agustus 2026 yang dimintakan banding tersebut.
Hakim menyatakan Anton Toni, Nasi dan Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah memaksa masuk ke dalam pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










