Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya? - FloresPos Net - Page 5

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maka pada diri terdakwa sudah ada niat untuk untuk menguasai dan memiliki tanah HGU tersebut dengan dalil tanah masyarakat adat sehingga perbuatan terdakwa memasuki tanah HGU PT Krisrama dan tinggal serta mengelola tanah HGU dimaksud sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kader Keswa di Sikka Ikuti Pelatihan Dasar Kesehatan Jiwa

Lanjut Marinus, dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar ketentuan Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Jaringan HAM Sikka Paparkan Dugaan TPPO di Pub Eltras Maumere

“Oleh karena itu, terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut dan dijatuhi pidana serta dengan pertimbangan tersebut, maka alasan dalam kontra memori banding advokat terdakwa haruslah ditolak,” pungkasnya.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat
Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027
Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat
Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’
Diving di Teluk Maumere, Tiga Penyelam WNA Belum Ditemukan Satu Lainnya Selamat
Rayakan HUT ke-25, Stipas KAK Gelar Futsal dan Bola Voly
Kodim Sikka Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung dan Beton Sebelum Musim Hujan Tiba
Mikael Badeoda Resmi Dikukuhkan Nahkodai GM FKPPI Cabang 2608 Ende, Ini Pesan dan Harapan Dandim
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:48 WITA

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’

Berita Terbaru