Maka pada diri terdakwa sudah ada niat untuk untuk menguasai dan memiliki tanah HGU tersebut dengan dalil tanah masyarakat adat sehingga perbuatan terdakwa memasuki tanah HGU PT Krisrama dan tinggal serta mengelola tanah HGU dimaksud sebagai perbuatan melawan hukum.
Lanjut Marinus, dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar ketentuan Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Oleh karena itu, terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut dan dijatuhi pidana serta dengan pertimbangan tersebut, maka alasan dalam kontra memori banding advokat terdakwa haruslah ditolak,” pungkasnya.*
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










