Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya? - FloresPos Net - Page 2

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan penutup umum melanggar Pasal 167 Ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP lama.

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Toni dengan pidana penjara selama tiga bulan, Putusannya sama untuk mereka tiga orang terdakwa Perbuatannya terbukti dan mereka dihukum,” tuturnya.

Marianus menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim menimbang bahwa pada 20 Juli 2023 terbitlah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Prov. NTT Nomor 01/HGU/BPN.05/VII/2023 tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada PT. Krisrama dan kemudian BPN menerbitkan 10 sertifikat Hak Guna Usaha.

Baca Juga :  Rekapitulasi KPU: Edi-Weng Raih Suara Terbanyak Pilkada Manggarai Barat

Menimbang bahwa juga telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah memasuki tanah HGU, tinggal dan menggarap tanah di HGU sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang dengan membangun rumah serta mengolah dan mengusahakan tanah sebagai lahan pertanain dan terdakwa tidak mau untuk dipindah karena sudah lama tinggal di lokasi tanah HGU tersebut,

“Terdakwa tetap tidak mau dengan alasan bahwa tanah HGU tersebut adalah tanah ulayat milik nenek moyang yang berasal dari masyarakat adat dua suku yaitu Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage, dan menurut pemahaman terdakwa sejak tanggal 1 Januari 2014 tanah tersebut sudah menjadi tanah eks HGU,” ujarnya.

Baca Juga :  Cerita Gadir Dean Bawa Doa dalam Agama Islam Saat Gala Dinner dengan Para Uskup

Lanjut Marianus, akan tetapi dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati dengan SK 134/HK/2021 diketahui bahwa tanah bekas HGU No 03 / Talibura bukanlah tanah adat atau tanah masyarakat adat.

Melainkan tanah bekas HGU yang riwayat perolehannya sejak tahun 1912 dengan secara membeli yang dijamin keberadaannya dan telah dikonversi menjadi salah satu hak atas tanah menurut UUPA dan sebaliknya terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU No 03 / Talibura tersebut adalah milik masyarakat adat.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat
Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027
Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat
Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’
Diving di Teluk Maumere, Tiga Penyelam WNA Belum Ditemukan Satu Lainnya Selamat
Rayakan HUT ke-25, Stipas KAK Gelar Futsal dan Bola Voly
Kodim Sikka Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung dan Beton Sebelum Musim Hujan Tiba
Mikael Badeoda Resmi Dikukuhkan Nahkodai GM FKPPI Cabang 2608 Ende, Ini Pesan dan Harapan Dandim
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:48 WITA

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’

Berita Terbaru