Atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan penutup umum melanggar Pasal 167 Ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP lama.
“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Toni dengan pidana penjara selama tiga bulan, Putusannya sama untuk mereka tiga orang terdakwa Perbuatannya terbukti dan mereka dihukum,” tuturnya.
Marianus menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim menimbang bahwa pada 20 Juli 2023 terbitlah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Prov. NTT Nomor 01/HGU/BPN.05/VII/2023 tentang Pemberian Hak Guna Usaha kepada PT. Krisrama dan kemudian BPN menerbitkan 10 sertifikat Hak Guna Usaha.
Menimbang bahwa juga telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah memasuki tanah HGU, tinggal dan menggarap tanah di HGU sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang dengan membangun rumah serta mengolah dan mengusahakan tanah sebagai lahan pertanain dan terdakwa tidak mau untuk dipindah karena sudah lama tinggal di lokasi tanah HGU tersebut,
“Terdakwa tetap tidak mau dengan alasan bahwa tanah HGU tersebut adalah tanah ulayat milik nenek moyang yang berasal dari masyarakat adat dua suku yaitu Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage, dan menurut pemahaman terdakwa sejak tanggal 1 Januari 2014 tanah tersebut sudah menjadi tanah eks HGU,” ujarnya.
Lanjut Marianus, akan tetapi dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati dengan SK 134/HK/2021 diketahui bahwa tanah bekas HGU No 03 / Talibura bukanlah tanah adat atau tanah masyarakat adat.
Melainkan tanah bekas HGU yang riwayat perolehannya sejak tahun 1912 dengan secara membeli yang dijamin keberadaannya dan telah dikonversi menjadi salah satu hak atas tanah menurut UUPA dan sebaliknya terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU No 03 / Talibura tersebut adalah milik masyarakat adat.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










