“Dengan fakta demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah HGU tersebut sejak tahun 1912 hingga kemudian menjadi HGU PT Perkebunan Kelapa Diag, lalu dilanjutkan oleh PT Krisrama bukanlah merupakan tanah masyarakat adat,” ucapnya.
Marianus menambahkan, terdakwa yang mengakui dan meyatakan bahwa tanah HGU tersebut adalah tanah hak ulayat, hak masyarakat hukum adat dimaksud, tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU No 03 /Talibura tersebut adalah miilik masyarakat adat.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengetahui berakhirnya tanah HGU dari PT Krisrama pada tanggal 31 Desember 2013, seharusnya terdakwa tidak langsung menempati dan memanfaatkan, mengelola dan mengusahakan tanah HGU tersebut.
Tetapi seharusnya secara langsung terdakwa menanyakan kepada manajement dari PT Krisrama, apakah tanah HGU dimaksud masih dimanfaatkan oleh PT Krisrama atau sebaliknya sudah tidak dimanfaatkan tanah bekas HGU tersebut oleh PT Krisrama.
Hakim mengatakan, langkah ini penting dilakukan oleh terdakwa, agar perbuatan terdakwa yang menempati, mengelola dan mengusahakan tanah HGU tersebut terhindar dari perbuatan melawan hukum.
“Akan tetapi terdakwa tidak melakukan hal tersebut, tetapi justru terdakwa langsung masuk dan mengelola serta menggarap tanah HGU dimaksud,” sebutnya.
Marianus menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dengan telah diketahuinya oleh terdakwa bahwa HGU atas tanah tersebut beraksir pada tanggal 31 Desember 2013, kemudian terdakwa masuk ke tanah HGU tersebut, dengan cara menggarap dan mengelola tanah HGU tersebut.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










