Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya? - FloresPos Net - Page 4

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dengan fakta demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah HGU tersebut sejak tahun 1912 hingga kemudian menjadi HGU PT Perkebunan Kelapa Diag, lalu dilanjutkan oleh PT Krisrama bukanlah merupakan tanah masyarakat adat,” ucapnya.

Marianus menambahkan, terdakwa yang mengakui dan meyatakan bahwa tanah HGU tersebut adalah tanah hak ulayat, hak masyarakat hukum adat dimaksud, tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah HGU No 03 /Talibura tersebut adalah miilik masyarakat adat.

Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengetahui berakhirnya tanah HGU dari PT Krisrama pada tanggal 31 Desember 2013, seharusnya terdakwa tidak langsung menempati dan memanfaatkan, mengelola dan mengusahakan tanah HGU tersebut.

Baca Juga :  Majukan Pendidikan di NTT, Ordo Karmel Indonesia Timur Intensif Bangun Sekolah dan Asrama

Tetapi seharusnya secara langsung terdakwa menanyakan kepada manajement dari PT Krisrama, apakah tanah HGU dimaksud masih dimanfaatkan oleh PT Krisrama atau sebaliknya sudah tidak dimanfaatkan tanah bekas HGU tersebut oleh PT Krisrama.

Hakim mengatakan, langkah ini penting dilakukan oleh terdakwa, agar perbuatan terdakwa yang menempati, mengelola dan mengusahakan tanah HGU tersebut terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Lembaga Adat Desa Langir Tegaskan Pentingnya Perdes Penyelesaian Masalah Adat

“Akan tetapi terdakwa tidak melakukan hal tersebut, tetapi justru terdakwa langsung masuk dan mengelola serta menggarap tanah HGU dimaksud,” sebutnya.

Marianus menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dengan telah diketahuinya oleh terdakwa bahwa HGU atas tanah tersebut beraksir pada tanggal 31 Desember 2013, kemudian terdakwa masuk ke tanah HGU tersebut, dengan cara menggarap dan mengelola tanah HGU tersebut.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat
Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027
Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat
Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’
Diving di Teluk Maumere, Tiga Penyelam WNA Belum Ditemukan Satu Lainnya Selamat
Rayakan HUT ke-25, Stipas KAK Gelar Futsal dan Bola Voly
Kodim Sikka Kebut Pengerjaan Jembatan Gantung dan Beton Sebelum Musim Hujan Tiba
Mikael Badeoda Resmi Dikukuhkan Nahkodai GM FKPPI Cabang 2608 Ende, Ini Pesan dan Harapan Dandim
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:43 WITA

Masuk dan Menetap di Lahan HGU Nangahale Pengadilan Tinggi Kupang Putuskan Tiga Warga Bersalah, Apa Pertimbangannya?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:48 WITA

Audiens dengan APDESI dan PPDI Ende, Bupati Yosef Katakan Ada Komunikasi yang Tersumbat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Satu Abad Paroki St. Martinus Bola–Songsong dengan Kegiatan Rohani, Sosio Karitatif Hingga Jasmani Menuju Puncak Perayaan 11 November 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Terseret Arus di TWAL Teluk Maumere, 4 Penyelam Berhasil Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Sengkarut Program Big Push Peternakan Sapi di Flores Timur–‘Sewa Lahan, Persiapan Pakan Hingga Minta APH Jangan Diam’

Berita Terbaru