MAUMERE, FLORESPOS.net-Puluhan truk pengangkut material baik pasir maupun batu terlihat parkir di sepanjang jalan negara Trans Flores tepatnya di dekat pertigaan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka hingga di depan kantor.
Kedatangan sopir truk pengangkut material Galian C tersebut bersamaan dengan pemilik lokasi yang telah mengantongi ijin Galian C di Kabupaten Sikka guna membahas harga jual material di lokasi penambangan.
“Pertemuan hari ini pertama ada kaitan dengan pengambilan mineral bukan logam di mulut tambang teristimewa kaitan dengan pasir,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, Kamis (1/10/2026).
Yosef menjelaskan, di Peraturan Gubernur NTT menyebutkan harga jual material pasir di mulut tambang satu kubiknya sebesar Rp100 ribu dimana Rp20 ribunya untuk pajak.
Untuk satu truk pasir yang memuat sebanyak 3 kubik seharga Rp300 ribu maka pajaknya 20 persen sebesar Rp60 ribu sehingga jumlah pajak ini harus dibayar dan dipungut di lokasi.
Yosef mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa mengambil pasir hitungannya satu trak itu Rp 250.000 ditambah pajaknya Rp 62.500 tapi dalam pelaksanaannya mereka membayar di mulut tambang termasuk pajaknya cuma Rp 300 ribu.
“Makanya ada selisih sekitar Rp 12.500 karena dia mengambilnya kan volumenya lebih dari 3 kubik sehingga bayarnya harus lebih.Dalam pelaksanaannya hanya berjalan 4 bulan dan 2 bulan terakhir itu mereka bayar di mulut tambang cuma Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










