Yosef menyebutkan, jadi kalau bayar Rp300 ribu maka ambil pasirnya hanya 3 kubik tetapi kalau kubik maka bayar pajaknya harus Rp80 ribu karena pajaknya harus 20 persen.
Dirinya menegaskan harga jual pasir hingga ke tangan konsumen tergantung kepada sopir sebab harus diperhitungkan juga jarak pengiriman material pasir tersebut hingga ke lokasi konsumen.
Dalam kenyataannya, konsumen sering membayar Rp800 ribu untuk pasir sebanyak satu truk yang jika ditaksir hanya tiga kubik sehingga sopir bisa mendapatkan uang Rp500 ribu sementara bila 4 kubik maka bisa dapat uang Rp400 ribu.
“Pengusaha tambang tidak bisa menaikkan harga seenaknya saja karena patokannya peraturan gubernur. Kalau harga jual di konsumen beda lagi karena tergantung kesepakatan sopir dengan konsumennya,” terangnya.
Yosef mengharapkan agar para sopir tidak seenaknya menaikan harga jual pasir ke masyarakat dan mengambil keuntungan yang terlalu besar di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Sementara itu Nohloenati dari CV Tiga Putra Sejahtera selaku pemilik tambang galian C mengatakan,harga pasir satu truk hanya untuk 3 kubik itu dibayar Rp300 ribu di lokasi tambang.
Nohloenati menambahkan, masyarakat harus mengetahui agar jangan sampai mengeluh jumlah pasirnya hanya sedikit padahal satu truk itu kalau muat 3 kubik Rp300 ribu dan 4 kubik Rp400 ribu di lokasi tambang.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










