ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda menerima kedatangan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan PPDI Kabupaten Ende di Aula Garuda Kantor Bupati, Senin (5/10/2026) siang.
APDESI dan PPDI datang menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam hal ini penundaan pembayaran Siltap, pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Setelah mendengarkan aspirasi, Bupati Yosef Badeoda mengatakan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik.
Dikatakannya, kedatangan Kepala Desa perangkat ke Kantor DPRD Ende dan Audiens dengan Bupati karena ada komunikasi yang tersumbat.
“Hari ini kepala desa datang ke sini karena tidak ada komunikasi yang baik antara dinas teknis dan pemerintah desa. Ada yang tersumbat,” kata Bupati Yosef.
Bupati Yosef Badeoda mengatakan demikian karena ia melihat dalam tubuh birokrasi Ende di masa kepemimpinannya masih ada deep state atau jaringan kekuasaan tersembunyi, pemerintahan dalam pemerintahan atau penguasa bayangan dalam tubuh birokrasi.
Kata Bupati Yosef Badeoda deep state di Ende itu masih ada dan salah satu contoh adalah kedatangan para kepala desa dan staf.
“Ini contohnya, laporan sudah beres dan aman ternyata masih ada masalah seperti ini,” katanya.
Bupati Yosef Badeoda pada kesempatan itu meminta agar kepala desa melaporkan kepadanya jika dipersulit di dinas teknis.
Terkait keluhan dan aspirasi dari Kepala Desa, Bupati Yosef Badeoda meminta agar OPD teknis terkait segera membayar Siltap Kepala Desa.
Poin Tuntutan APDESI dan PPDI
Aspirasi dan tuntutan dari APDESI dan PPDI yang dibacakan oleh Urbanus B. Karo, Kepala Desa Kerirea, Kecamatan Nangapanda.
APDESI dan PPDI Kabupaten Ende meminta pemerintah memberikan kepastian pembayaran dan penyelesaian seluruh hak kepala desa dan perangkat desa yang tertunda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta DPKAD dan Dinas PMD memberikan penjelasan resmi tertulis mengenai penyebab keterlambatan, ketersediaan anggaran, jumlah kewajiban, mekanisme, dan jadwal penyelesaian pembayaran.
Menetapkan langkah konkret serta pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian seluruh persoalan yang disampaikan.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PMD, meliputi pembinaan, pengawasan, pelayanan, pemahaman kebutuhan desa, hingga penyelesaian persoalan tata kelola desa.
Menjelaskan status, data anggaran, perhitungan besaran hak desa, mekanisme penyaluran, serta realisasi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024–2025.
Menjelaskan secara terbuka dasar hukum, perhitungan, mekanisme, serta dampak perubahan atau pemangkasan ADD tahun 2025 terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.
Melindungi dan memenuhi hak kepala desa serta perangkat desa sesuai aturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan peraturan terkait lainnya.
Memberikan kejelasan proses penetapan Peraturan Bupati tentang ADD, meliputi dasar hukum, data perhitungan, dasar penetapan, mekanisme pengalokasian, hingga penyaluran ke desa.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










