Menimbang, bahwa dengan sedang berprosesnya permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut, tidak dapat diartikan bahwa tanah dimaksud bukan tanpa ada alas hak, karena menurut hukum, pemegang HGU yang mengajukan permohonan perpanjangan tepat waktu memiliki hak prioritas atas tanah tersebut.
Di samping itu sudah menjadi fakta hukum bahwa sejak tanggal 4 November 2013 terhadap tanah HGU tersebut telah diajukan perpanjnagan pembaharuan HGU oleh PT. Krisrama dan masih dalam proses perpanjangan HGU.
“Oleh karena itu, hak penguasaan tanah HGU tersebut tetap berada pada Pemegang HGU dan bukan merupakan tanah kosong atau tanah negara yang boleh digarap oleh siapa saja,” ucapnya.
Marinus menambahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh PT Perkebunan Kelapa Diag yang kemudian berubah menjadi PT. Krisrama dan terdakwa telah mengetahui pula bahwa HGU atas tanah tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013,
Lanjutnya, kemudian terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk dan menggarap serta mengelola lahan tersebut setelah berakhimya masa berlaku HGU tersebut pada tanggal 31 Desember 2013 yaitu tepatnya di tahun 2014.
Para terdakwa beralasan tanah tersebut merupakan tanah adat, tanah milik masyarakat adat, dan juga sudah mengetahui jika sebelum berakhirnya masa berlakunya HGU tersebut, PT. Krisrama telah mengajukan pembaharuan HGU kepada Kementerian ATR/BPN pada tanggal 04 November 2013.
Hakim juga menimbang, bahwa dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh TIM Terpadu yang dibentuk oleh Bupati Sikka tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka tidak pernah mengeluarkan Peraturan Daerah atau Keputusan Daerah berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat sesuai dengan amanat Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










