LARANTUKA, FLORESPOS.net-Program Big Push Peternakan Sapi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang reaksi dan pandangan banyak kalangan. Tak hanya itu, banyak kalangan berharap agar didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah pengamat sosial kemasyarakatan dan praktisi hukum dalam diskursus Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo pada berbagai kesempatan dan platform media sosial menilai program big push sentra peternakan sapi tersebut sejak awal berpotensi masalah.
Masalah dimaksud sejumlah pengamat itu mulai dari sewa lahan seluas 200 hektar, belum ada pengelola kegiatan usaha dalam hal ini badan usaha milik daerah (BUMD) atau perseroan daerah (Perseroda), perencanaan pekerjaan persiapan hingga ketersediaan pakan di lokasi yang tidak memadai untuk kapasitas sapi sebanyak 700 ekor.
Program tersebut juga dinilai menabrak sejumlah peraturan yang mendasar, seperti kegiatan itu belum mengantongi izin lingkungan, belum memiliki BUMD atau Perseroda untuk mengelola kegiatan usaha, dan termasuk sewa lahan.
Sewa lahan Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo yang masuk dalam belanja modal itu kabarnya ditandatangani langsung oleh Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen di ruang kerjanya pada akhir Desember 2025. Diduga kuat dalam proses sewa lahan seluas 200 hektar itu tidak melibatkan instansi teknis terkait.
Belum lagi ditengah perjalanan kegiatan yang terseok-seok, Program Big Push Sentra Peternakan Sapi dirubah menjadi Sub Sentra Peternakan Sapi.
Menurut banyak kalangan, perubahan skema tersebut tentu dengan sendirinya merubah seluruh proses dan tahapan serta anggaran Program Big Push Peternakan Sapi tersebut.
Hal lain yang sempat terungkap bahwa lokasi Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, didalamnya telah ditanam hijau makanan ternak (HMT), jalan usaha tani, dan sarana pendukung lain terbakar pada pekan kedua September 2026. Publik menduga, ada yang tidak beres!
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus










