“Bibit HMT tersebut, didatangkan dari mana, apakah direkomendasi oleh balai bibit atau tidak, jumlahnya pun sesuai dengan pagu anggaran atau tidak,” katanya.
“Kami sempat dibuat tidak percaya, ketika kepala desa Lamatutu menunjukan setumpuk batang reo yang tidak digunakan sesuai kontrak, yang di tumpuk di Desa Lamatutu yang berjarak 7 Km dari sentra peternakan sapi,” kata Rut Wungubelen lagi.
Lebih fatal lagi, kata Rut Wungubelen tender pengadaan sapi dan ayam dilakukan terkesan terburu-buru dan dipaksakan sebelum pekerjaan persiapan rampung.
Proyek Big Push telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah dengan SK Bupati. Walaupun demikian proses tender, sistim tender, tidak pernah dilaporkan ke Bupati sebagai otorisator anggaran daerah. Wakil Bupati dan Sekda pun tidak tahu, katanya.
Kata Rut Wungubelen lagi, “Kontrak Pengadaan sapi per tanggal 24 Juni 2026, dan baru di tanggal 27 Juni Bupati mengetahui kontrak pengadaan sudah dilaksanakan, saat rapat koordinasi dan evaluasi, terkait Big Push Sapi digelar.”
Tidak Berdiam Diri Jadi Penonton
“Sudah begitu masif diskursus publik soal Big Push khusunya pelaksanaan anggaran persiapan Sentra Peternakan Sapi dengan pagu Rp 2.002.000.000,” kata Rut Wungubelen.
Rut Wungubelen mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) di Flores Timur jangan tinggal diam. APH menurut dia, perlu melakukan penelusuran, karena Program Big Push Peternakan Sapi sejak lama menjadi diskusi publik dan terindikasi pidana.
Seharusnya, tandas Rut Wungubelen, “Kejaksaan Flores Timur sudah bisa bergerak dan tidak berdiam diri jadi penonton, tidak perlu menunggu laporan, karena ini bukan delik aduan. Periksa juga tim PHO.” *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus










