Kontrak dimaksud untuk melaksanakan Swakelola Tipe III antara PPK dengan saudara YDH, Pelaksana Lapangan yang ditunjuk oleh LSM Barakat.
Berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak, jangka waktu pelaksanaan 50 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 November sampai 31 Desember 2025, dengan Nilai Kontrak Rp. 1.002.000.000 untuk pekerjaan:
1. Pembangunan JUT dan Jalan Inspeksi dan pekerjaan Tanah dan Geosintetik Rp. 260.000.000.
2. Pengolahan Lahan dengan pagu 224.487.000 untuk item pekerjaan: mobilisasi alat Rp. 1.815.495, pengolahan lahan Kinggres seluas 9,60 Ha, dengan anggaran Rp. 48.160.800, pengolahan lahan rumput Benggala seluas, 9,60 Ha, dengan anggaran Rp. 48.160.800, pengolahan Lahan Lamatoro Teramba seluas 10, 26 Ha, dengan anggaran 51.471.855, pengolahan lahan budidaya rumput Bracharia seluas 19,14 Ha, dengan anggaran Rp 42.730.050 dan pengolahan sisa Lahan di Area Padang 14, 40 Ha, dengan anggaran Rp.32.148.000.
3. Pengadaan HMT dan Pagar dengan pagu Rp. 347.513.000 terdiri dari: pengadaan 100 anakan Bacharia dengan pagu Rp. 10.000.000, pengadaan 100.000 anakan Kingres (Rumput Gajah), dengan pagu Rp. 100.000.000, pengadaan 20.000 anakan Lamatoro Teramba dengan pagu Rp. 100.000.000, pengadaan Pagar hidup (Reo) 37.513 batang dengan pagu anggaran Rp. 37.513.000, pengadaan Rumput Banggala 200.000 stek dengan pagu Rp. 100.000.000.
4. Biaya hari orang kerja dengan pagu Rp. 170.000.000, dengan rincian: satuan HOK, Volume 2000, harga satuan 85.000.
“Kontrak yang harus berakhir 31 Desember 2025, baru di PHO pada Jumat, 29 Mei 2026 yang didahului empat kali addendum waktu pelaksanaan,” kata Rut Wungubelen.
Masih beber Rut Wungubelen, kepada LSM Barakat telah dibayarkan 100% dengan dua kali pembayaran, yakni tahap pertama Rp. 400.800.000 dan tahap kedua Rp. 601.200.000.
Selain rekomendasi hasil kajian Prof. Ona Koten bahwa struktur tanah pada Wolo Kolo berpasir, kualitas bibit Hijau makanan ternak (HMT) juga perlu dipertanyakan.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus










