DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan 5 Hal Kepada Kemenhub RI - FloresPos Net

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan 5 Hal Kepada Kemenhub RI

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rikardus Jani

Rikardus Jani

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT rekomebdasikan 5 hal kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) terkait pembaruan Normatif Pengaturan Kapal Wisata di daerah itu, Mabar.

Dalam rekomendasi DPRD  No. 100.1.4.2/DPRD/II/2026 tentang Penataan dan Penguatan Tata Kelola di wilayah perairan Labuan Bajo yang diperoleh media ini di Labuan Bajo belum lama berlalu dari Wakil Ketua I DPRD Mabar, Rikardus Jani via WA,  di antaranya disebutkan, bahwa dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan pemerintahan wajib memiliki dasar norma yang jelas dan dapat diprediksi.

Selain ada Rikardus Jani, dalam rekomendasi tersebut juga tertera nama Ketua DPRD Mabar Benediktus Nurdin dan Wakil Ketua II Dewan setempat Sewargading S. J. Putera.

Namun dalam rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tidak terdapat definisi maupun klasifikasi eksplisit mengenai “kapal wisata”.

Baca Juga :  Tersapu Longsoran, Irigasi Wontong Manggarai Barat Rusak Berat

Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum), kekaburan norma (vage normen), serta perluasan diskresi administratif yang berpotensi mengurangi kepastian hukum dan proporsionalitas.

Kapal wisata memiliki karakteristik operasional yang berbeda dari angkutan laut niaga reguler maupun pelayaran rakyat. Ia merupakan bagian dari ekosistem pariwisata bahari yang menyangkut keselamatan wisatawan, perlindungan konsumen, dan reputasi destinasi nasional.

DPRD Kabupaten Manggarai Barat merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk sejumlah hal. 1. Melakukan kajian normatif komprehensif terhadap pengaturan kapal wisata. 2.Merumuskan definisi dan klasifikasi kapal wisata secara eksplisit.

3.Menyusun standar keselamatan berbasis risiko (risk-base dregulation). 4.Mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan ttransparan; 5.Melakukan harmonisasi antara keselamatan pelayaran dan kebijakan pariwisata nasional.

Baca Juga :  Petani Manggarai Barat Diminta Jaga dan Rawat Alsintan

Pembentukan regulasi khusus merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang menempatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebagai satu kesatuan.

Rekomendasi ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Manggarai Barat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran dan pariwisata, sekaligus bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memastikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan destinasi pariwisata Labuan Bajo.

DPRD menegaskan bahwa keselamatan pelayaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen negara dalam melindungi jiwa manusia, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan pembangunan pariwisata berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional.

Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, KSOP, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan tata kelola kapal wisata yang aman, tertib, transparan, dan berkelanjutan. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31 WITA

Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA