LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT rekomebdasikan 5 hal kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) terkait pembaruan Normatif Pengaturan Kapal Wisata di daerah itu, Mabar.
Dalam rekomendasi DPRD No. 100.1.4.2/DPRD/II/2026 tentang Penataan dan Penguatan Tata Kelola di wilayah perairan Labuan Bajo yang diperoleh media ini di Labuan Bajo belum lama berlalu dari Wakil Ketua I DPRD Mabar, Rikardus Jani via WA, di antaranya disebutkan, bahwa dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan pemerintahan wajib memiliki dasar norma yang jelas dan dapat diprediksi.
Selain ada Rikardus Jani, dalam rekomendasi tersebut juga tertera nama Ketua DPRD Mabar Benediktus Nurdin dan Wakil Ketua II Dewan setempat Sewargading S. J. Putera.
Namun dalam rezim Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tidak terdapat definisi maupun klasifikasi eksplisit mengenai “kapal wisata”.
Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum), kekaburan norma (vage normen), serta perluasan diskresi administratif yang berpotensi mengurangi kepastian hukum dan proporsionalitas.
Kapal wisata memiliki karakteristik operasional yang berbeda dari angkutan laut niaga reguler maupun pelayaran rakyat. Ia merupakan bagian dari ekosistem pariwisata bahari yang menyangkut keselamatan wisatawan, perlindungan konsumen, dan reputasi destinasi nasional.
DPRD Kabupaten Manggarai Barat merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk sejumlah hal. 1. Melakukan kajian normatif komprehensif terhadap pengaturan kapal wisata. 2.Merumuskan definisi dan klasifikasi kapal wisata secara eksplisit.
3.Menyusun standar keselamatan berbasis risiko (risk-base dregulation). 4.Mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan ttransparan; 5.Melakukan harmonisasi antara keselamatan pelayaran dan kebijakan pariwisata nasional.
Pembentukan regulasi khusus merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang menempatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebagai satu kesatuan.
Rekomendasi ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Manggarai Barat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran dan pariwisata, sekaligus bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memastikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan destinasi pariwisata Labuan Bajo.
DPRD menegaskan bahwa keselamatan pelayaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen negara dalam melindungi jiwa manusia, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan pembangunan pariwisata berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional.
Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, KSOP, Pemerintah Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan tata kelola kapal wisata yang aman, tertib, transparan, dan berkelanjutan. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










