MAUMERE, FLORESPOS.net-Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka yang terdiri dari Divisi Perempuan Truk-F, JPIC SSpS, JPIC SVD Ende, BEM IFTK Ledalero, BEM UNIPA, PMKRI Sikka, IFTK Ledalero dan Puslit Candraditya Maumere melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka.
Dalam RDP yang berlangsung di Gedung Kulababong, Senin (9/2/2026) tersebut, dihadirikan juga 13 Lady Companion (LC) pekerja bar dan karaoke Eltras Maumere untuk memberikan kesaksiannya.
Dalam press release Jaringan HAM Sikka yang diterima Florespos.net dikatakan,pada Januari 2026, sebanyak 13 perempuan pekerja pub meminta bantuan kepada TRUK-F untuk melindungi mereka dari perlakuan kekerasan dan ketidakadilan yang dialami di Pub Eltras, Maumere.
Sebanyak 13 pekerja pub tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat seperti Bandung, Cianjur, Karawang yang berusia 17 hingga 26 tahun naun ada dari mereka yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun.
“Pada saat direkrut mereka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta, mess gratis, mendapat pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Namun kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api,” sebut Jaringan HAM Sikka.
Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dan dicekik.
Mereka direkrut pada umumnya melalui teman yang telah terdahulu kerja di kota Maumere, dalam rentan waktu yang berbeda-beda, antara 2023 sampai 2025.
Sejak awal perekrutan, para pekerja Pub diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen.
Para korban dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba.
“Seorang anak dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun,” ungkap Jaringan HAM Sikka.
Mereka dijanjikan gaji Rp 8 juta per bulan, penginapan gratis, dan jaminan pakaian serta kosmetik gratis. Dalam kenyataan mereka harus membayar sewa mess sebesar Rp 300 ribu per bulan dan makan hanya sekali sehari serta tidak diperbolehkan keluar dari area Pub untuk membeli makanan.
Jika mereka hendak ingin membeli sesuatu seperti air mineral mereka harus membayar karyawan Pub sebesar Rp 50 ribu dan untuk urusan pesiar mereka harus membayar Rp 200 ribu.
Untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh kocek sebesar Rp 170 ribu serta Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka.
“Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta; denda adu mulut 2,5 juta; denda berkelahi dan merusakkan fasilitas Pub Rp 5 juta; denda masuk kamar teman Rp 100 ribu,” papar jaringan HAM Sikka.
Dikatakan, para LC diperbolehkan untuk membuat kas bon tetapi bukti pengembalian uang pinjaman tidak dicatat seperti tampak dalam kasus di mana beberapa korban sudah mentransfer uang pengembalian kas bon ke nomor rekening atas nama Andi, namun tidak dicatat oleh Rina.
“Dengan semua potongan yang terjadi di Pub pada umumnya mereka hanya mengantongi hasil upah bersih sebesar ratusan ribu per bulan,” papar jaringan HAM Sikka.
Sampaikan Dugaan TPPO
Berdasarkan investigasi awal dari tim BEM IFTK, Keterangan Korban dan fakta yang berkembang, kami menemukan indikasi kuat terpenuhinya unsur-unsur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Unsur Proses (Perekrutan & Penampungan), Adanya dugaan mobilisasi 13 perempuan dari luar daerah ke Pub Eltaras dengan janji pekerjaan yang layak, namun berujung pada situasi eksploitatif, kerja tidak sesuai yang dijanjikan.
Unsur Cara (Manipulasi & Posisi Rentan): adanya iming-iming gaji besar, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan posisi rentan.
Unsur Eksploitasi: Pemanfaatan tenaga dan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi pemilik usaha secara tidak sah.
Ditemukan adanya pemaksaan jam kerja ekstrem atau layanan seksual terselubung, maka ini adalah bentuk perbudakan modern.
Jaringan HAM Sikka katakan, berdasarkan Pasal 13 UU TPPO, pengelola Pub Eltras dapat dikenakan sanksi pidana beserta pencabutan izin usaha jika terbukti membiarkan atau memfasilitasi terjadinya praktik perdagangan orang di lingkungan usahanya.
Terdapat Berbagai Pelanggaran
Jaringan HAM Sikka menyebutkan adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dimana adanya korban “Bunga” yang masih di bawah umur (di bawah 18 tahun).
Mereka menilai ini merupakan pelanggaran berat UU No. 35 Tahun 2014 sebab mempekerjakan anak dalam lingkungan yang mengeksploitasi secara seksual atau ekonomi diancam pidana penjara maksimal 10 sampai 15 tahun.
Mereka juga menilai adanya tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)dimana berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022, tindakan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual dengan ancaman denda atau kekerasan fisik merupakan bentuk pemaksaan seksual dan perbudakan seksual.
“Adanya penganiayaan berat dan sistematis.Tindakan menjambak, meludahi, menampar, mencekik, hingga menyebabkan luka fisik (biru blau) masuk dalam delik Pasal 351 KUHP (Penganiayaan),” sebut Jaringan HAM Sikka.
Jaringan HAM Sikka juga mengatakan adanya pemerasan dan elsploitasi ekonomi dengan adanya sistem denda yang tidak masuk akal (Rp2,5jt hingga Rp5jt) serta manipulasi catatan utang/kas bon merupakan bentuk pemerasan dan penggelapan hak pekerja.
Munculnya kasus ini di Pub Eltras mencerminkan “Normalisasi Eksploitasi” di sektor hiburan malam. Kami menilai adanya pembiaran sistemik:
Pihaknya yakin hingga sekarang belum ada Perda yang mengatur bisnis hiburan malam di Kabupaten Sikka, apalagi penegakan hukumnya.
Mereka menilai pemberian izin untuk usaha Pub dan hiburan malam lainnya, kalau ada, dibuat tanpa aturan yang jelas.
Selain itu, aparat Penegak Hukum tidak menjalankan tugasnya secara baik untuk mengontrol dan mengawasi, malah disinyalir terlibat dalam mafia perdagangan orang dan perjudian di Pub-Pub.
“Problem TPPO sering dibelokkan hanya sekadar konflik hubungan kerja,” sebut Jaringan HAM Sikka. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










