MAUMERE, FLORESPOS.net-Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Kabupaten Sikka gencar lakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025/Peraturan Gubernur NTT ini untuk mengatur pengisian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Provinsi NTT.
“Intinya Pergub ini kan untuk optimalisasi PKB, PBBKB, dengan PAB. supaya masyarakat membayar pajak sebenarnya,” ujar Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika saat ditemui di kantornya,Jumat (13/3/2026).
Maria mengakui kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu masih di bawah 50 persen sehingga Gubernur NTT mengeluarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 ini.
Dirinya menyebutkan saat ini fiskal daerah awal tahun 2026 mengalami tekanan yang meningkat, akibat terbatasnya ruang fiskal dampak penyesuaian Transfer Keuangan Daerah (TKD) dan terbatasnya ruang pendapatan daerah.
“Untuk Pergub NTT ini kita masih dalam tahap sosialisasi sehingga kami berkoordinasi dengan Pemda Sikka karena kita tidak bisa bekerja sendiri,” ungkapnya.
Maria menjelaskan, apabila pendapatan pajak kendaraan bermotor seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB) maka pembagian opsen Pemda Sikka juga akan meningkat.
Maria mengaku saat sosialisasi Pergub di kantor Bupati Sikka yang dihadiri Bupati, Kepala Dispenda Sikka, pemilik SPBU, agen dan penyalur BBM, semuanya memberikan respon positif.
“Karena memang ini mungkin hal baru dan pasti sangat berpengaruh dengan masyarakat. Kami rencanakan setelah hari raya Idul Fitri dan Paskah akan kembali gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Maria memaparkan, dalam Pergub tersebut terdapat 3 pasal penting yakni Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 yang mengatur soal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTT.
Dalam Pergub tersebut terdapat beberapa ketentuan penting yang menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Pertama, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian BBM.
Ketiga, ketentuan terkait pajak alat berat, yang mensyaratkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan, setiap peserta yang menggunakan alat berat harus memenuhi syarat tambahan, yakni menggunakan alat berat yang terdaftar di dalam daerah dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.
“Jika sudah mendaftarkan kendaraannya di wilayah NTT dan tidak mau bayar pajak maka silahkan mengisi BBM non subsidi.Kendaraan pelat luar pun harus mengisi BBM non subsidi,” terangnya.
Maria menjelaskan, memang ini kan hak pemilik kendaraan tetapi kalau kendaraan sudah beroperasi di wilayah NTT tetapi dia membayar pajak di wilayah asalnya sehingga tidak punya kontribusi sama sekali untuk wilayah NTT.
Selain itu, ini ada kaitannya dengan kuota BBM non-subsidi yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah NTT.
Sehingga bila kendaraan bermotor tidak terdaftar di wilayah NTT dan mengisi BBM non subsidi maka akan mengurangi jatah kendaraan yang terdaftar.
“Tetapi memang ada pengecualian bagi kendaraan pelat luar NTT yang telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL).Saat isi BBM subsidi maka dia wajib menunjukan surat tersebut agar bisa dilayani,” jelasnya.
Maria mengatakan nantinya akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Pergub NTT ini.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka sebanyak 77.114 unit.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit belum membayar atau tidak patuh.
Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen. Selain itu, terdapat 42 unit alat berat di Kabupaten Sikka dan hingga saat ini belum ada satu pun yang membayar pajak alat berat. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










