UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka Sosialisasi Pergub Soal Larangan Kendaraan Isi BBM Bersubsidi Bila Menunggak Pajak - FloresPos Net

UPTD Dispenda NTT Wilayah Sikka Sosialisasi Pergub Soal Larangan Kendaraan Isi BBM Bersubsidi Bila Menunggak Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Kabupaten Sikka gencar lakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025/Peraturan Gubernur NTT ini untuk mengatur pengisian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Provinsi NTT.

“Intinya Pergub ini kan untuk optimalisasi PKB, PBBKB, dengan PAB. supaya masyarakat membayar pajak sebenarnya,” ujar Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika saat ditemui di kantornya,Jumat (13/3/2026).

Maria mengakui kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor itu masih di bawah 50 persen sehingga Gubernur NTT mengeluarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 ini.

Dirinya menyebutkan saat ini fiskal daerah awal tahun 2026 mengalami tekanan yang meningkat, akibat terbatasnya ruang fiskal dampak penyesuaian Transfer Keuangan Daerah (TKD) dan terbatasnya ruang pendapatan daerah.

“Untuk Pergub NTT ini kita masih dalam tahap sosialisasi sehingga kami berkoordinasi dengan Pemda Sikka karena kita tidak bisa bekerja sendiri,” ungkapnya.

Maria menjelaskan, apabila pendapatan pajak kendaraan bermotor seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB) maka pembagian opsen Pemda Sikka juga akan meningkat.

Maria mengaku saat sosialisasi Pergub di kantor Bupati Sikka yang dihadiri Bupati, Kepala Dispenda Sikka, pemilik SPBU, agen dan penyalur BBM, semuanya memberikan respon positif.

Baca Juga :  KPU Manggarai Mulai Bicara Persiapan Pilkada dan Pilgub NTT

“Karena memang ini mungkin hal baru dan pasti sangat berpengaruh dengan masyarakat. Kami rencanakan setelah hari raya Idul Fitri dan Paskah akan kembali gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Maria memaparkan, dalam Pergub tersebut terdapat 3 pasal penting yakni Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 yang mengatur soal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah NTT.

Dalam Pergub tersebut terdapat beberapa ketentuan penting yang menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Pertama, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian BBM.

Ketiga, ketentuan terkait pajak alat berat, yang mensyaratkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan, setiap peserta yang menggunakan alat berat harus memenuhi syarat tambahan, yakni menggunakan alat berat yang terdaftar di dalam daerah dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

“Jika sudah mendaftarkan kendaraannya di wilayah NTT dan tidak mau bayar pajak maka silahkan mengisi BBM non subsidi.Kendaraan pelat luar pun harus mengisi BBM non subsidi,” terangnya.

Baca Juga :  Setelah Sebulan Bekerja, Tim Transisi Segera Serahkan Hasil Kerja ke Bupati dan Wabup Ende Terpilih

Maria menjelaskan, memang ini kan hak pemilik kendaraan tetapi kalau kendaraan sudah beroperasi di wilayah NTT tetapi dia membayar pajak di wilayah asalnya sehingga tidak punya kontribusi sama sekali untuk wilayah NTT.

Selain itu, ini ada kaitannya dengan kuota BBM non-subsidi yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah NTT.

Sehingga bila kendaraan bermotor tidak terdaftar di wilayah NTT dan mengisi BBM non subsidi maka akan mengurangi jatah kendaraan yang terdaftar.

“Tetapi memang ada pengecualian bagi kendaraan pelat luar NTT yang telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL).Saat isi BBM subsidi maka dia wajib menunjukan surat tersebut agar bisa dilayani,” jelasnya.

Maria mengatakan nantinya akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Pergub NTT ini.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka sebanyak 77.114 unit.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit belum membayar atau tidak patuh.

Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen. Selain itu, terdapat 42 unit alat berat di Kabupaten Sikka dan hingga saat ini belum ada satu pun yang membayar pajak alat berat. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA