Dengan begitu kata Domi, para terdakwa harus segera diekseskusi guna menjalani hukuman selama 3 bulan penjara dan kasus hukum orang yang menyuruh melakukannya pun segera diproses hukum.
Menurutnya, tidak ada alasan hukum sedikit pun untuk tidak diproses secara yurnis orang yang menyuruh warga melakukkan tindakan penyerobotan dan menguasai lahan HGU Nangahale harus segera diproses hukum.
Penasihat hukum PT Krisrama mendesak pihak kejaksaan tinggi dan penyidik Polda NTT untuk segera menindaklanjuti proses penanganan perkara orang yang telah menyuruh warga melakukan tindakan melanggar hukum.
Domi menegaskan, dengan berakhirnya putusan prkara di tingkat pengadilan tinggi maka tidak ada alasan hukum untuk orang yang menyuru melakukan aksi tersebut tidak diproses secara hukum.
“Orangnya itu adalah Antonius Yohanes Bala seperti yang disebutkan dalam pertimbangan putusan yang sebelumnya berada dalam uraian jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sikka,” sebutnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando









