LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong semua Pemerinta Desa (Pemdes) di daerah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk penanganan rabies.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Mabar Yulianus Weng pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemanfaatan APBDes untuk penanganan rabies dan penyakit infeksi baru lainnya di Mabar.
Menurut Wabup Weng, sesuai kajian dan analisis dinas terkait, skema penanganan rabies ini dirubah dari dana desa (DD) menjadi dana bagi hasil yang kemudian dirumus ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mabar Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbup Mabar Nomor I/2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Desa-desa di Mabar mengalokasikan APBDes untuk penanganan rabies.
Sehubungan dengan ini, yang perlu segera ditindaklanjuti adalah penyusunan Perbup/regulasi daerah yang mengatur secara lengkap dan komperhensip soal tata cara pengadaan di desa, karena desa mungkin belum memiliki sumber daya untuk hal tersebut, sehingga regulasi itu dapat menjadi panduan teknis bagi desa.
Lanjut Wabup Weng, Mabar memang sudah dinyatakan bebas malaria, tapi belum bebas rabies. Isu ini (rabies) bisa menghambat pertumbuhan/perkembangan pariwisata di Labuan Bajo dan Mabar umumnya.
Oleh karena itu Pemkab Mabar mencoba merumuskan kebijakan agar desa bisa berperan serta dalam penanganan rabies.
Pemkab Manggarai Barat melalu APBD tentu memiliki keterbatasan secara finansial untuk bisa melakukan penanganan kasus rabies secara menyeluruh di wilayah Mabar.
Masih menurut eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu, isu rabies tidak hanya menjadi isu Pemkab Mabar melalu Dinas Peternakan, tetapi harus juga menjadi atensi dan perhatian serius Pemerintah Desa se Mabar.
Sebagai tindak lanjut dari itu semua, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi desa dalam mengalokasikan anggaran maka Pemkab Mabar mengeluarkan instruksi Bupati Nomor DPKH/01.1555/XI/2023 tentang pemanfaatan dana desa untuk penanganan rabies di Kabupaten Manggarai Barat, tutup Wabup Weng.
Kepala Bappeda Mabar, Petrus A. Rasyid ketika itu antara lain mengatakan, salah satu tantangan penanganan rabies setempat adalah keterbatasan tenaga vaksinator di tingkat Puskeswan di seluruh Mabar, disamping keterbatasan Sarpras lainnya.
Diharapkan dengan skema dana desa (APBDes) dapat mengatasi permasalahan itu. Kerja sama semua pihak, dari hulu hingga hilir, juga sangat diharapkan terkait penanganan rabies di Mabar, kata Kaban Rasyid.
Yullita Evarini (Katimja Zoonosis P2PM Kemenkes RI) pada tempat sama, di antaranya mengatakan, sampai sekarang NTT masih menjadi yang tertinggi kasus rabies di Indonesia.
Awalnya di pulau Flores lalu belakangan masuk pulau Timor, dan dari Timor menyebar ke negara tetangga Timor Leste, katanya.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Arif Wicaksono (Koordinator Subtansi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P3H), Dit. Keswan-Kementerian Pertanian), Viny Sutriani Tobing (Staf Zoonosis P2PM Kemenkes RI), Anung Sugiantono (Health Security Advisor Program AIHSP), Joko Daryono (Animal Health Advisor Program AIHSP) serta OPD-OPD terkait lingkup Pemkab Mabar. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Anton Harus