Kaya Potensi Laut, Manggarai Barat Jongos Sampah - FloresPos Net

Kaya Potensi Laut, Manggarai Barat Jongos Sampah

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Meski Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) kaya potensi sektor pariwisata bahari, tetapi uangnya “buang” ke laut. Manggarai Barat hanya sebagai jongos sampah.

Khusus pariwisata bahari, potensi Mabar sesungguhnya luar biasa, tetapi hasilnya nol besar, karena tidak ada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari situ. Mirisnya urusan kebersihan laut setempat dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.

Demikian pandangan Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Maria Yuliana Rotok secara terpisah di Labuan Bajo, Senin (3/7/2013).

Keduanya dimintai tanggapan tentang potensi PAD Mabar yang bersumber dari sektor pariwiaata, khususnya wisata maritim/bahari.

Menurut Kaban Rotok, potensi PAD Mabar di sektor pariwisata sesunggunya luar biasa, terlebih wisata bahari. Hal itu di antaranya menyangkut hotel terapung. Di Mabar banyak hotel terapung.

Hotel terapung dimaksud yaitu kapal kapal wisata seperti kapal phinisi. Di dalam kapal-kapal itu banyak kamar tidur, ada restoran dan berbagai jenis hiburan lain.

Aturannya, hotel dan restoran ada pajak, yaitu pajak hotel dan pajak restoran. Ada juga istilah retribusi. Tetapi itu bisa dikenakan kepada pengguna manakala pemerintah membangun fasilitas publik/umum di obyek wisata.

Namun sejauh ini Pemkab Mabar belum bisa mengenakan pajak daerah kepada hotel dan restoran terapung. Karena regulasi belum memberi ruang untuk itu kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Pemkab Mabar.

Kehadiran/keberadaan hotel dan restoran di perairan laut Mabar sampai sejauh ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus). Kepada pihak hotel dan restoran terapung dikenakan aturan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Baca Juga :  Rumah Sakit Umum Bajawa Miliki Alat Cuci Darah

Di Mabar, masih Kaban Rotok, sejauh ini kabarnya banyak turis asing yang menginap di hotel- hotel terapung yang ada dalam kapal-kapal wisata. Juga makan di restoran terapung di sana.

Diungkapkan, begitu para turis turun/landing di Bandara Komodo Labuan Bajo, travel agent yang menangani mereka langsung bawah ke kapal-kapal phinisi yang sedang labuh menunggu di laut Mabar. Begitu pula ketika mereka pulang. Dari laut langsung ke Bandara Komodo dan terbang tinggalkan Mabar.

Para wisatawan tersebut tidak sempat menginap di hotel-hotel di daratan Mabar. Tidak sempat makan di restoran-restoran di daratan Mabar. Padahal sumber PAD Mabar salah satunya dari pajak hotel dan restoran yang ada di daratan setempat.

Sehubungan dengan hal di atas tentu Mabar rugi. Sebagian besar wisatawan yang lancong di Mabar menghabiskan waktunya di laut. Dan sepertinya sekitar 70 % hotel yang digunakan wisatawan justru hotel dan restoran terapung.

“Tapi sampahnya buang di darat dan laut Mabar. Yang bersihkan  kotoran itu warga dan Pemkab Mabar,” keluh Kaban Rotok.

Masih Kaban Rotok, total hotel di Mabar 143, dari home stay hingga bintang lima, total kamar 2433.

Lanjut Kaban Rotok, sekarang ada Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  BPTNK-PS dan BTNK Tanda Tangan MoU Kesepahaman Pengelolaan Wisata Keberlanjutan TNK

Terkait regulasi terbaru tersebut, Pemkab Mabar bersama Dewan setempat sedang mendalaminya. Mudah-mudahan pembahasan Ranperda segera tuntas di DPRD Mabar dan ditetapkan jadi Perda. Jika sudah menjadi Perda, maka pajak hotel dan pajak restoran terapung segera diberlakukan di Mabar.

“Dengan tidak dipungutnya pajak daerah untuk hotel dan restoran terapung, sejauh ini Mabar rugi besar. Kita hilang sekitar puluhan bahkan ratusan miliar rupiah,” kata Kaban Rotok.

Nada serupa diungkapkan Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar. Dia menilai PP. 35/2023 angin segar buat Mabar. Dan jika Perda Mabar tentang pajak hotel dan restoran terapung sudah ada, dipastikan PAD Mabar bakal “meledak”, akan meningkat tajam, karena itu salah satu kantong uang terbesar.

Berarti tak ada lagi kapal phinisi/kapal wisata yang beroperasi bebas di perairan Mabar tanpa kewajiban bayar pajak. Sejauh ini kapal-kapal tersebut ditengarai multi fungsi, hantar wisatawan sekaligus jadi hotel dan restoran terapung.

Mitar melanjutkan, Mabar salah satu “gudang” spot wisata bahari, jumlahnya banyak sekali. Dengan ditetapkannya Perda hotel dan restoran terapung nanti, Pemkab Mabar jangan main-main urus itu. Yang satu itu kantong PAD besar Mabar, tutupnya.

Data Kepala Dinas Perhubungan Mabar, Adrianus Gunawan, yang diperoleh media ini di Labuan Bajo belum lama ini menyebutkan, jumlah kapal yang masih aktif di Mabar 281 unit. Namun tidak disebutkan, apakah itu kapal wisata atau kapal untuk peruntukan apa.*

Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Hari Anak Nasional di SDI Dorameli, Kolaborasi Jadi Kunci Jaga Senyum Anak di Tengah Keterbatasan Anggaran
Q One Club Petik Kemenangan Kedua di Soekarno Cup, Naya: Kami Tampil Maksimal
Thresher Shark Indonesia dan Masyarakat Solor Timur Petakan Peluang Mata Pencaharian Alternatif bagi Nelayan dan Pengepul Perikanan
Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores
47 Pramuka Kwarcab Ende Siap Ikut Jambore Daerah dan Jambore Nasional
Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan
Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan
Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:40 WITA

Hari Anak Nasional di SDI Dorameli, Kolaborasi Jadi Kunci Jaga Senyum Anak di Tengah Keterbatasan Anggaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:37 WITA

Q One Club Petik Kemenangan Kedua di Soekarno Cup, Naya: Kami Tampil Maksimal

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:46 WITA

Thresher Shark Indonesia dan Masyarakat Solor Timur Petakan Peluang Mata Pencaharian Alternatif bagi Nelayan dan Pengepul Perikanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WITA

Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan

Berita Terbaru

Opini

Sinodalitas sebagai Jalan Rekonsiliasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:41 WITA

Advertorial

Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:02 WITA