Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara - FloresPos Net

Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adrianus Firminus Parera

Adrianus Firminus Parera

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, NTT, sedang mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menetapkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Permohonan ini bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” sebut Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga :  Lapas Ende Gandeng Kelompok Tenun Ikat Bugu Juku Berikan Pelatihan Kepada WBP

Dalam rilis yang diterima Florespos.net, Adrianus berharap tanah ini dapat segera ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara.

Permohonan ini kata dia, telah ditembuskan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka.

Ia berharap, dengan adanya pengajuan ini, bisa seera memanfaatkan tanah eks HGU Nangahale tersebut sesuai peruntukannya.

“Kami berharap agar tanah eks HGU Nangahale dapat segera dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan reforma agraria yang dicanangkan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda NTT Berikan Handphone dan Helm kepada Siswa SMAK Syuradikara

Adrianus menyebutkan, dalam upaya memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil, Pemkab Sikka mengajukan permohonan agar tanah eks HGU Nangahale yang tersisa seluas 433,754 hektare, dialokasikan sesuai persentasenya.

Ia memaparkan, 60% dari luas tanah tersebut diperuntukan kebutuhan masyarakat melalui Program Reforma Agraria dan 30 % untuk kebutuhan Pemkab Sikka.

“Sisanya seluas 10 persen dari total luas tanah eks HGU Nangahale tersebut sebagai tanah cadangan umum negara lainnya,” paparnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Curahan Hati Murdiana Pasca Lapak Digusur–‘Mau Menangis Tapi Tak Ada yang Pukul’
Resmikan Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo, Wabup Sikka Pesan Jadikan Kantor Koperasi Sebagai Pusat Edukasi Keuangan
Temu Usaha Ngada Jilid 2–Kerja Sama Perguruan Tinggi untuk Tingkatan SDM
Fastpay Gelar Workshop di Nagekeo
Pulang Cairkan Dana Desa, Sekdes dan Bendahara Degalea Tewas dalam Kecelakaan Maut di Nangaroro
Temu Usaha Ngada Jilid 2–Langkah Strategis Membuka Ruang Kolaborasi Pertumbuhan Ekonomi
Sinkronisasi Kewenangan Camat dan Pemanfaatan Aplikasi Srikandi, Pemkab Sikka Dorong Tertib Administrasi Digital
Tegas! NasDem Flores Timur Desak Majalah Tempo Minta Maaf
Berita ini 862 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:06 WITA

Curahan Hati Murdiana Pasca Lapak Digusur–‘Mau Menangis Tapi Tak Ada yang Pukul’

Rabu, 15 April 2026 - 21:02 WITA

Resmikan Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo, Wabup Sikka Pesan Jadikan Kantor Koperasi Sebagai Pusat Edukasi Keuangan

Rabu, 15 April 2026 - 19:52 WITA

Temu Usaha Ngada Jilid 2–Kerja Sama Perguruan Tinggi untuk Tingkatan SDM

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WITA

Fastpay Gelar Workshop di Nagekeo

Rabu, 15 April 2026 - 18:28 WITA

Temu Usaha Ngada Jilid 2–Langkah Strategis Membuka Ruang Kolaborasi Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Fastpay Gelar Workshop di Nagekeo

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WITA