MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, NTT, sedang mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menetapkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Permohonan ini bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” sebut Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, Jumat (21/2/2025).
Dalam rilis yang diterima Florespos.net, Adrianus berharap tanah ini dapat segera ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara.
Permohonan ini kata dia, telah ditembuskan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka.
Ia berharap, dengan adanya pengajuan ini, bisa seera memanfaatkan tanah eks HGU Nangahale tersebut sesuai peruntukannya.
“Kami berharap agar tanah eks HGU Nangahale dapat segera dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan reforma agraria yang dicanangkan pemerintah,” ungkapnya.
Adrianus menyebutkan, dalam upaya memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil, Pemkab Sikka mengajukan permohonan agar tanah eks HGU Nangahale yang tersisa seluas 433,754 hektare, dialokasikan sesuai persentasenya.
Ia memaparkan, 60% dari luas tanah tersebut diperuntukan kebutuhan masyarakat melalui Program Reforma Agraria dan 30 % untuk kebutuhan Pemkab Sikka.
“Sisanya seluas 10 persen dari total luas tanah eks HGU Nangahale tersebut sebagai tanah cadangan umum negara lainnya,” paparnya.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya