Oleh: Djoko Setijowarno
PERSOALAN keterjangkauan hunian di kawasan perkotaan kini tidak lagi sekadar berpusat pada harga jual bangunan, melainkan juga menyangkut biaya mobilitas yang harus ditanggung oleh para penghuninya.
Fenomena ketimpangan antara lokasi permukiman dan aksesibilitas transportasi publik ini tercermin dari kondisi riil masyarakat saat ini.
Merevisi UU LLAJ dan UU Perkim adalah cara yang lebih bijak dan pro rakyat
Harga murah rumah subsidi harus dibayar mahal dengan beban biaya transportasi yang lebih tinggi. Hanya satu dari lima rumah subsidi yang berada dalam jangkauan jaringan angkutan massal.
Harga rumah di Jabodebatek semakin sulit dijangkau anak muda, terutama dari kelompok berpendapatan minimum.
Rumah yang terjangkau pun semakin jauh dari tempat pekerjaan di pusat kota (Kompas,21/09/2026).
Integrasi perumahan dan transportasi umum sebenarnya bukan hal baru. Pada era Presiden Soeharto, setiap pembangunan kawasan pemukiman selalu diiringi pengoperasian Bus Damri atau angkot setempat.
Sekarang, perumahan itu masih ada, namun layanan transportasi umum sudah menghilang. Konsep ini kembali terlihat sewaktu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memindahkan warga dari permukiman kumuh ke rumah susun, yang mana layanan angkutan umum ke tempat kerja disediakan secara gratis.










