sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif meliputi teguran lisan; teguran tertulis;denda administratif; atau upaya paksa polisional.
Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Ibrahim dikonfirmasi Florespos.net, Sabtu (17/10/2026) terkait penerapan Perda tersebut mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan menerapkan sejak dua minggu lalu.
“Kami sudah sosialisasi di masyarakat dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Flayer tentang imbauan ini juga sudah dipasang di ruang publik,” katanya.
Ibrahim mengatakan implementasi Perda tersebut adalah langkah pemerintah untuk menertibkan ruang publik dan penataan pasar. Kata Ibrahim, pelarangan ini merupakan strategi untuk menertibkan ruang publik.
Menurut pemerintah, aktivitas jual-beli di area terlarang tersebut terus menjamur karena masih tingginya minat pembeli yang bertransaksi langsung dari atas kendaraan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas dan merusak keindahan kota.
“Jika masyarakat berhenti membeli di bahu jalan, para pedagang dengan sendirinya akan kembali masuk dan menempati los maupun lapak resmi yang telah disediakan oleh pemerintah di dalam pasar,” katanya.
Ia mengatakan saat ini petugas di lapangan kerap menghadapi aksi “kucing-kucingan” dengan pedagang.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










