Oleh: Damianus Dionisius Nuwa
JUDI online telah bertransformasi dari sekadar permasalahan kalah dan menang dalam permainan menjadi isu sosial yang signifikan. Isu ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keluarga, ekonomi, pendidikan, kesehatan sosial, serta martabat manusia.
Dengan hanya bermodalkan perangkat seluler dan koneksi internet, seseorang dapat mengakses dunia perjudian kapan di mana saja.
Aktivitas yang awalnya dianggap sebagai bentuk hiburan atau cara cepat memperoleh uang ini berpotensi berubah menjadi kebiasaan yang merugikan, menggerogoti pendapatan, menghancurkan hubungan keluarga, dan mengakibatkan utang yang mencemaskan.
Dalam konteks Ajaran Sosial Gereja (ASG), judi online tidak seharusnya dipandang sebagai masalah moral pribadi semata.
Gereja perlu menginterpretasikannya sebagai isu yang berkaitan erat dengan martabat manusia, kesejahteraan publik, keadilan sosial, solidaritas, tanggung jawab ekonomi, serta perlindungan terhadap kelompok yang rentan.
Prinsip pertama yang harus ditekankan adalah martabat manusia. Dalam perspektif Kristiani, setiap individu memiliki nilai intrinsik yang tidak dapat dipertukarkan dengan apapun, karena diciptakan menurut citra dan rupa Allah.
Ketika industri perjudian memperoleh keuntungan dengan mengeksploitasi kelemahan, ketergantungan, dan hasrat manusia untuk mendapatkan uang secara instan, timbul pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap martabat manusia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










