Oleh: Djoko Setijowarno
UPAYA menertibkan angkutan barang berlebih di Indonesia kembali menemui tantangan krusial di tingkat implementasi. Rencana pemerintah menetapkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Januari 2027 tampaknya belum dapat terlaksana sepenuhnya.
Rencana pemerintah menetapkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Januari 2027 tampaknya belum dapat terlaksana sepenuhnya.
Meskipun Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan telah merumuskan 9 Aksi dan 45 Keluaran (output) berdasarkan masukan dari sejumlah kementerian, lembaga, asosiasi, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap kebijakan Zero ODOL, penerapannya belum dapat dipastikan dimulai sepenuhnya pada 1 Januari 2027.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional.
Kesembilan aksi tersebut memerlukan ketersediaan anggaran yang memadai, yang harus dialokasikan dalam APBN 2027 di setiap kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, masa persiapan menjelang tenggat waktu tersebut juga membutuhkan dukungan dana yang tidak sedikit. Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran yang masih dilakukan pemerintah hingga akhir tahun ini dipastikan akan mengganggu proses menuju tercapainya target Zero ODOL Januari 2027.
Adapun 9 Aksi tersebut dalah (1) integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, (2) pengawasan, pencatatan dan penindakan kendaraan angkutan barang, (3) penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
Editor : Wall Abulat










