Sejumlah manfaat utama dapat diperoleh dari kebijakan ini. Pertama, perlindungan infrastruktur jalan secara berkelanjutan* . Beban gandar berlebih (axle load) merupakan faktor utama pemicu kerusakan dini pada perkerasan jalan.
Dengan menyaring kendaraan sejak dari titik muat di dalam kawasan, umur rencana jaringan jalan, baik di internal kawasan maupun jalan arteri nasional penghubung dapat tercapai secara optimal.
Ada efisiensi anggaran pemeliharaan jalan, yakni dengan terkendalinya muatan truk, pemerintah pusat dan daerah dapat mengalihkan alokasi APBN/APBD yang semula habis untuk perbaikan jalan akibat truk ODOL ke pembangunan infrastruktur publik lain yang lebih produktif.
Kedua, peningkatan efektivitas kebijakan Zero ODOL dari hulu. Penindakan di jalan raya selama ini kerap terkendala oleh keterbatasan kapasitas personel serta besarnya potensi diskresi di lapangan.
Dengan memindahkan titik kontrol langsung ke kawasan industri sebagai sumber muatan, kendaraan yang keluar dari gerbang kawasan dapat dipastikan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan hukum.
Langkah ini sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan yang terintegrasi. Pengelola kawasan industri (industrial estate management) dapat bersinergi secara mudah dengan instansi perhubungan dalam menegakkan standar operasional prosedur (SOP) pengiriman barang yang aman dan tertib.
Ketiga, peningkatan keselamatan lalu lintas secara signifikan. Pengendalian di hulu dapat memitigasi risiko kecelakaan fatal yang dipicu oleh truk bernuatan berlebih. Kendaraan overload kerap mengalami penurunan performa kritis, terutama kegagalan sistem pengereman (brake fade) serta hilangnya stabilitas kemudi saat bermanuver atau melintasi jalan menurun.
Editor : Wall Abulat










