Di sisi lain, bisnis transportasi barang masih dibebani oleh tingginya biaya tidak terduga, seperti pungutan liar dari oknum aparat penegak hukum (APH) dan preman.
Praktik oknum APH tersebut hanya dapat diberantas melalui perintah dan tindakan tegas langsung dari Presiden.
Pada akhirnya, tingginya biaya tambahan ini menjadi beban berat yang harus ditanggung oleh perusahaan pemilik barang, pemilik angkutan barang, dan para sopir truk.
Tindak lanjut pengawasan dalam mendukung angkutan barang tertib muatan di Kawasan Industri telah dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan *PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) dan PT Kawasan Berikat Nusantara tentang Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Jalan Khusus di Kawasan Industri.
Dan berikutnya akan diikuti dengan Kawasan Industri yang lain sebagai wujud dukungan terhadap
Manfaat
Penerapan fasilitas penimbangan baik melalui sistem statis maupun Weigh-in-Motion (WIM) di setiap kawasan industri merupakan langkah strategis pengendalian dari hulu (first-mile control).
Pendekatan ini tidak hanya berdampak pada aspek kepatuhan teknis, tetapi juga bertindak sebagai katalis dalam mentransformasi tata kelola logistik nasional secara menyeluruh.
Editor : Wall Abulat










